Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga petugas polisi terkait tragedi kerumunan di Itaewon dalam sidang pada Senin (30/9/2024). Putusan ini menjadi langkah awal dalam upaya mempertanggungjawabkan kesalahan penanganan dalam insiden saat perayaan Halloween pada 2022, yang menewaskan hampir 160 orang tersebut.
Tragedi yang menimpa distrik hiburan terkenal di Seoul itu mengguncang seluruh negeri, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban serta kritik tajam terhadap pihak berwenang. Mayoritas korban adalah anak muda berusia 20 hingga 30 tahun yang berkumpul untuk merayakan malam Halloween.