Yangoon, IDN Times - Tujuh prajurit Myanmar telah dihukum penjara 10 tahun dan kerja paksa di wilayah terpencil negara tersebut. Sebab mereka ikut ambil bagian dalam pembantaian 10 Muslim Rohingya di sebuah desa sebelah barat daya provinsi Rakhine, bulan September tahun lalu.
Hal ini ditegaskan melalui akun Facebook kantor Panglima Tentara Myanmar, Min Aung Hlaing hari Selasa lalu, demikian dilansir dari South China Morning Post.