Jakarta, IDN Times - Setidaknya ada delapan anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia yang terdampar dan tidak mendapatkan haknya selama enam bulan di pelabuhan Taiwan. Para ABK ini bekerja di kapal MV Jiang Ye.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KDEI Taipei segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Komunikasi Taiwan untuk meminta izin penggantian delapan ABK WNI tersebut.