Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat memveto draf resolusi mengenai penanggulangan terorisme yang diajukan oleh Indonesia, sehingga gagal disahkan pada Senin, 31 Agustus 2020. Wakil Tetap AS untuk PBB New York, Kelly Craft mengatakan, resolusi yang diajukan Indonesia gagal memasukkan poin untuk memulangkan teroris asing dan keluarganya ke negara asal, padahal itu bagi AS merupakan salah satu langkah penting untuk menanggulangi terorisme.
"Resolusi Indonesia yang ada di hadapan kita seharusnya didesain untuk menguatkan aksi penanggulangan terorisme di dunia internasional. Ini jauh lebih buruk daripada tidak ada resolusi sama sekali," kata Craft seperti dikutip laman Deutsche Welle, Selasa (1/9/2020).
Dalam akun Twitternya Craft menjelaskan, di dalam resolusi itu tidak ada panduan agar masing-masing negara memulangkan warga dan keluarganya yang terlibat kasus terorisme, di mana jika hal ini tidak dilakukan, kata Craft, justru berpotensi menumbuhkan paham militan bagi generasi selanjutnya.
Apa sesungguhnya isi resolusi mengenai penanggulangan terorisme yang diajukan oleh Wakil Indonesia di PBB? Bagaimana pula respons Indonesia usai resolusi itu diveto oleh AS?