Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Warga 50 Negara Wajib Bayar Jaminan Visa AS hingga Rp360,68 Juta

Warga 50 Negara Wajib Bayar Jaminan Visa AS hingga Rp360,68 Juta
ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/chris robert)
Intinya Sih
  • AS menetapkan permanen jaminan visa B1/B2 bagi warga 50 negara, dengan setoran 10.000-20.000 dolar AS atau hingga Rp360,68 juta, setelah program uji coba hampir setahun.
  • Kebijakan ditujukan menekan overstay; evaluasi mencatat penerbitan visa dari negara terdaftar turun 83 persen, sementara kasus overstay berkurang dari hampir 45.500 pada 2024 menjadi kurang dari 50.
  • Jaminan dikembalikan penuh bila visa ditolak atau pemegang visa patuh dan pulang tepat waktu; dana disita jika overstay, mengajukan suaka, atau mengubah status imigrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat resmi menetapkan aturan permanen terkait jaminan visa bagi warga dari 50 negara pada Jumat (31/7/2026). Lewat aturan ini, sebagian pemohon visa bisnis dan wisata wajib menyetor uang jaminan hingga 20 ribu dolar AS (Rp360,68 juta) sebelum visa diterbitkan.

Kebijakan ini bertujuan memperketat pengawasan imigrasi dan menekan pelanggaran masa tinggal (overstay). Regulasi baru ini sekaligus menggantikan program uji coba yang telah berjalan sebelumnya.

1. Skema jaminan visa resmi berlaku permanen

Screenshot_20250622_075950_Chrome.jpg
Ilustrasi visa Amerika Serikat (AS) yang akan ditempel di paspor. (www.id.usembassy.gov)

Aturan ini berlaku bagi pemohon visa non-imigran kategori B1 (bisnis) dan B2 (pariwisata). Petugas konsuler akan menentukan besaran jaminan antara 10 ribu hingga 20 ribu dolar AS (Rp180,34 juta-Rp360,68 juta) berdasarkan hasil penilaian pemohon.

Kebijakan ini mencakup warga dari 50 negara, yang sekitar 30 di antaranya berada di benua Afrika. Pemerintah AS meresmikan aturan ini secara permanen setelah mengevaluasi program uji coba selama hampir satu tahun.

"Petugas konsuler berwenang meminta pemohon visa yang masuk dalam daftar untuk menyetor jaminan hingga Rp360,68 juta sebagai syarat penerbitan visa," kata pejabat Kementerian Luar Negeri AS.

Batas maksimal jaminan tersebut naik dari 15 ribu dolar AS (Rp270,51 juta) pada masa uji coba. Selain itu, pemerintah AS menghapus opsi jaminan terendah sebesar 5 ribu dolar AS (Rp90,17 juta).

2. Dampak kebijakan terhadap pelanggaran izin tinggal

ilustrasi warga AS, bendera Amerika Serikat
ilustrasi warga AS, bendera Amerika Serikat (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Kementerian Luar Negeri AS menyatakan program ini efektif meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap batas waktu kunjungan. Hasil evaluasi positif tersebut menjadi dasar penetapan aturan secara permanen.

Data pemerintah menunjukkan penerbitan visa B1 dan B2 dari negara terdaftar turun hingga 83 persen. Dari sekitar 20.000 pemohon yang terdampak, hampir separuhnya memilih batal mengajukan visa karena adanya kewajiban uang jaminan.

"Data uji coba tahun 2025 membuktikan bahwa aturan jaminan uang ini sangat efektif mendorong pemegang visa mematuhi batas waktu izin tinggal," ujar pejabat Kementerian Luar Negeri AS, dikutip dari NDTV.

Pemerintah AS juga mencatat penurunan drastis pada kasus pelanggaran izin tinggal. Pada 2024, terdapat hampir 45.500 kasus overstay. Namun, selama sepuluh bulan masa uji coba, jumlahnya berkurang menjadi kurang dari 50 kasus.

3. Dana jaminan dikembalikan jika pemegang visa patuh

Bendera Amerika Serikat sedang berkibar.
potret bendera Amerika Serikat (pexels.com/Drew Anderson)

Pemerintah AS menjamin uang jaminan akan dikembalikan penuh jika permohonan visa ditolak. Uang tersebut juga akan kembali utuh apabila pemegang visa mematuhi seluruh aturan dan keluar dari AS tepat waktu.

Sebaliknya, dana jaminan akan disita jika pemegang visa tinggal melebihi batas waktu. Penyitaan juga berlaku apabila pemegang visa mengajukan suaka atau mengubah status keimigrasian selama berada di AS.

"Uang jaminan akan hangus jika pemegang visa keluar melebihi batas waktu atau mengajukan suaka saat berada di wilayah Amerika Serikat," kata pejabat keimigrasian AS.

Selain itu, peserta program wajib menggunakan penerbangan komersial saat masuk dan keluar dari AS. Ketentuan ini diterapkan agar data kedatangan dan kepulangan mereka tercatat secara akurat dalam sistem imigrasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More