Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengeluarkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi. Salah satunya perkara yang pernah menjerat Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penghentian penyidikan dikeluarkan untuk kasus yang tidak bisa dilanjutkan lagi karena tersangka meninggal dunia atau memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.

"Tentunya penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Kasus yang dihentikan penyidikannya antara lain Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026, Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025, dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024.

Lalu, KPK juga menghentikan penyidikan Sekjen DPR Indra Iskandar serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Keduanya memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK terkait sah tidaknya penetapan tersangka dugaan korupsi.

"Ya, tentu semua pertimbangan putusan dari hakim praperadilan nantinya juga akan ditelaah, dianalisis oleh penyidik karena putusan dalam praper itu hanya pada aspek formil tidak masuk ke materiilnya, ya, ini kan nanti penyidik akan lihat hal-hal apa yang perlu dibenahi perlu dilengkapi dalam formil penyidikan perkara tersebut," kata dia.

Sebelumnya, penghentian penyidikan diungkapkan dalam laporan kinerja Semester I 2026 Dewan Pengawas KPK. Dewas mengatakan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi melaporkan ada sejumlah perkara yang penyidikannya dihentikan.