Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mencabut status darurat nasional atas Hong Kong yang telah berlaku sejak 2020, pada Jumat (17/7/2026). Langkah ini diambil untuk mempermudah sejumlah regulasi keuangan di tengah penyesuaian hubungan dagang antara Washington dan Beijing.
Meskipun aturan keuangan dilonggarkan, AS secara tegas menolak memulihkan status otonomi khusus bagi Hong Kong. Wilayah administrasi tersebut akan tetap diperlakukan sama seperti China daratan dalam hal tarif perdagangan dan kontrol ekspor.
