Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Pengelola Toko Buku Hong Kong Ditangkap karena Diduga Sebar Hasutan

5 Pengelola Toko Buku Hong Kong Ditangkap karena Diduga Sebar Hasutan
Ilustrasi penangkapan (Unsplash.com/Rainer Bleek)
Intinya Sih
  • Lima pengelola toko buku independen di Hong Kong ditangkap karena diduga menyebarkan konten hasutan, setelah polisi menggerebek dua toko di Distrik Mong Kok dan menyita sejumlah buku impor.
  • Penangkapan ini menambah daftar operasi terhadap toko buku independen yang terus berkurang sejak diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional 2020, memicu kekhawatiran pelaku usaha literasi lokal.
  • Organisasi HAM internasional seperti Amnesty International dan CPJ mengecam tindakan tersebut, menilai penerapan hukum keamanan nasional membatasi kebebasan berekspresi serta mengancam ruang baca alternatif masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Hong Kong menangkap lima pengelola toko buku independen pada Rabu (15/7/2026). Mereka ditahan atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran konten hasutan.

Operasi ini menarik perhatian publik karena berdampak pada ketersediaan ruang baca alternatif bagi warga. Meski demikian, pemerintah setempat menegaskan bahwa tindakan tersebut penting untuk menjaga stabilitas kota.

1. Penggerebekan toko buku di Distrik Mong Kok

Salah satu sudut jalan di Mong Kok Hong Kong (IDNTimes/ Febriana Sinta)
Salah satu sudut jalan di Mong Kok Hong Kong (IDNTimes/ Febriana Sinta)

Polisi menggeledah dua toko buku di distrik Mong Kok, yaitu Have A Nice Stay dan Greenfield Book Store. Dari operasi ini, petugas menahan tiga wanita dan dua pria berusia antara 30 hingga 59 tahun. Petugas juga menyita beberapa kotak berisi buku sebagai barang bukti. Tindakan hukum ini bermula dari laporan bea cukai yang mendeteksi kiriman buku impor mencurigakan dari luar negeri.

Buku-buku tersebut dituduh mengandung materi yang dapat memicu kebencian terhadap pemerintah dan lembaga peradilan. Salah satu yang disita adalah karya jurnalis Emily Feng yang membahas masalah identitas di bawah pemerintahan China modern.

"Penjual buku bertanggung jawab memastikan barang dagangan mereka tidak mengancam keamanan nasional," ujar Sekretaris Keamanan Hong Kong, Chris Tang.

2. Penurunan jumlah toko buku independen

Industri buku independen di Hong Kong terus menyusut sejak pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional pada tahun 2020. Sebelumnya, toko-toko ini menjadi wadah aktif untuk diskusi warga dan kegiatan lokakarya.

Namun, ketidakpastian aturan hukum membuat banyak pemilik memilih untuk menutup usaha mereka. Toko buku Have A Nice Stay bahkan sudah berencana tutup sebelum penggerebekan terjadi karena aturan yang dinilai abu-abu.

"Kemampuan kami terbatas. Kami tidak mungkin memeriksa setiap buku dan menilai mana yang melanggar aturan," kata pengelola toko buku Have A Nice Stay.

Kasus ini menjadi operasi penertiban ketiga yang menyasar toko buku independen dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, pemilik toko buku Book Punch dan Hunter Bookstore juga ditangkap atas tuduhan serupa.

3. Kritik dari organisasi Hak Asasi Manusia

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional mengkritik penangkapan tersebut. Mereka menilai penerapan undang-undang keamanan nasional kini meluas hingga membatasi kebebasan berpikir masyarakat.

Amnesty International mendesak otoritas Hong Kong untuk menghentikan pidana terhadap aktivitas sipil yang damai. Deputi Direktur Regional Asia Amnesty International, Sarah Brooks, menyoroti ancaman terhadap kebebasan ini.

"Peningkatan serangan terhadap toko buku independen menunjukkan kenyataan pahit di kota ini. Seseorang bisa dipidana hanya karena buku yang ada di tokonya," kata Brooks, dikutip dari Associated Press.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) juga menuntut pembebasan para tersangka. Mereka menilai operasi ini sengaja menargetkan ekosistem media dan literatur independen.

"Menggunakan undang-undang keamanan nasional untuk menyasar toko buku yang dikelola jurnalis adalah serangan nyata terhadap kebebasan pers dan penerbitan," pungkas Direktur Asia-Pasifik CPJ, Beh Lih Yi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More