Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Rabu (19/11/2025), resmi mendeportasi 50 warga negara Ukraina yang mengungsi di negaranya. Keputusan ini dilakukan di tengah berkecamuknya perang di Ukraina sejak Februari 2022.
Deportasi warga Ukraina ini dilakukan sejak Senin dengan penerbangan di perbatasan Polandia. Namun, belum dapat dipastikan penyebab utama kenapa hanya 50 pengungsi Ukraina yang dideportasi dari AS.
Pada Maret, AS berencana mencabut hak status pengungsi Ukraina di negaranya. Langkah ini sebagai bagian dari kebijakan pengetatan imigrasi yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden AS, Donald Trump.
