Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump resmi memperketat aturan magang bagi mahasiswa internasional pada Jumat (28/8/2026). Kebijakan ini menargetkan otorisasi izin kerja lapangan yang dinilai makin menyimpang dari kurikulum akademik utama.
Langkah tegas pemerintah federal tersebut memicu respons cepat dari berbagai institusi perguruan tinggi di seluruh negeri. Sejumlah universitas ternama langsung melakukan evaluasi internal guna menghindari ancaman sanksi administratif dari otoritas terkait.
