Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang ingin membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Keputusan ini diambil saat penutupan masa sidang, pada Selasa (30/6/2026).
Putusan tersebut ditetapkan oleh jajaran hakim agung yang mayoritas berhaluan konservatif setelah menjalani masa sidang selama sembilan bulan.
Selain masalah imigrasi, lembaga peradilan tertinggi di AS ini juga mengeluarkan putusan terkait keterlibatan atlet transgender dalam olahraga serta pelonggaran aturan dana kampanye partai politik. Rangkaian putusan ini memicu beragam reaksi dari berbagai kelompok di tingkat nasional.
