Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Therapeutic Goods Administration/TGA) mengusulkan pengetatan regulasi produk sunscreen atau tabir surya. Ini setelah skandal pengujian mengungkap bahwa sejumlah merek populer gagal memenuhi tingkat perlindungan Sun Protection Factor (SPF) yang tercantum pada kemasan. Reformasi tersebut mencakup kewajiban pengujian berulang, peningkatan pengawasan laboratorium, serta pengetatan standar klaim perlindungan ultraviolet (UV) untuk memperkuat keamanan dan kepercayaan konsumen.
Berdasarkan usulan TGA yang diumumkan pekan lalu, produsen wajib menyerahkan hasil pengujian SPF kepada regulator sebelum produk dipasarkan. Pengujian juga harus dilakukan secara berkala selama masa simpan produk, guna memastikan tingkat perlindungan tetap sesuai dengan klaim pada label. Sebelumnya, perusahaan hanya diwajibkan menyerahkan data pengujian apabila diminta oleh regulator.
Di sisi lain, TGA berencana membatasi klaim SPF pada produk komestik yang memiliki fungsi perlindungan UV sekunder. Kebijakan ini bertujuan agar konsumen dapat membedakannya dari sunscreen yang secara khusus untuk melindungi kulit, dilansir BBC.