Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PKB Kaji Opsi Hak Angket DPR, Sikapi Putusan MA soal Ijazah Gibran

4 min read
PKB Kaji Opsi Hak Angket DPR, Sikapi Putusan MA soal Ijazah Gibran
Muhammad Khozin (IDN Times/Aryodamar)
  • PKB mengkaji serius hak angket DPR setelah putusan MK dan MA terkait syarat pendidikan Gibran, dengan interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai opsi terpisah.
  • PKB menyebut hak angket bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, bukan mengadili ulang perkara, sementara putusan MA dinilai relevan sebagai dasar politik DPR.
  • Advokat Denny Indrayana mendesak Gibran mundur dan meminta DPR langsung memakai hak menyatakan pendapat, merujuk putusan MK dan MA yang disebutnya menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan pihaknya akan mengkaji opsi penggunaan hak angket secara serius usai keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden. MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tak menemukan dokumen Gibran telah lulus SMA, sedangkan MA pada 30 Oktober menetapkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran batal.

Sementara, hak angket merupakan hak konstitusional untuk menyelidiki kebijakan atau pelaksanaan undang-undang pemerintah di parlemen, yang berdampak luas dan diduga melanggar hukum.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi II, Muhammad Khozin, mengatakan dalam merespons putusan MK dan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP).

"Hak interpelasi, hak angket dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ungkap Khozin di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jatim IV itu menguraikan penggunaan hak angket DPR merujuk ke Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD (MD3), yaitu melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Ia menggarisbawahi hak angket bukan menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara.

"Hak angket untuk mengungkap pertanggung jawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MA dan MK relevan dengan penggunaan hak angket," tutur Khozin.

  1. 1. Tiga instrumen politik dapat dilakukan secara berurutan atau masing-masing

    PKB Kaji Opsi Hak Angket DPR, Sikapi Putusan MA soal Ijazah Gibran
    Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Lebih lanjut, kata Khozin, selain hak angket, anggota DPR juga memiliki mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang memiliki kaitan erat setelah putusan MA. Hal tersebut merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebut HMP untuk menyatakan pendapat atas presiden atau wakil presiden, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

    "Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai objek suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan HMP," katanya.

    Khozin menilai tiga instrumen politik yang tersedia dapat ditempuh DPR secara berurutan maupun masing-masing, yaitu lewat interpelasi, hak angket dan HMP.

    "Rute hak angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP tanpa melalui hak angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum," tutur dia.

  2. 2. Gibran lakukan pembangkangan konstitusi bila tidak juga mundur

    PKB Kaji Opsi Hak Angket DPR, Sikapi Putusan MA soal Ijazah Gibran
    Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). (Dok. Setwapres)

    Advokat senior, Denny Indrayana, kembali mendesak Gibran Rakabuming Raka agar segera mundur dari jabatan Wakil Presiden. Hal itu lantaran sudah ada putusan dari MK dan MA terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

    Namun hingga hari ini, Gibran terlihat masih bertugas seperti biasa sebagai wpares. Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan ia segera menanggalkan jabatannya itu. Dalam pandangan Denny, hal tersebut bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

    "Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal, dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden," ungkap Denny ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

    Bila membangkang terhadap konstitusi, kata Denny, maka ia juga melanggar sumpah jabatan yang berbunyi "wakil presiden melaksanakan Undang-Undang Dasar dan undang-undang dengan selurus-lurusnya." Sehingga ketika MK dan MA sudah menyatakan dengan jelas mantan Wali Kota Solo itu tak memenuhi persyaratan, maka seharusnya Gibran berhenti menjabat wapres.

  3. 3. DPR didesak langsung gunakan mekanisme hak menyatakan pendapat

    PKB Kaji Opsi Hak Angket DPR, Sikapi Putusan MA soal Ijazah Gibran
    Ilustrasi pimpinan DPR menggelar rapat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Denny pun berharap ketika masa reses usai, parlemen langsung menempuh mekanisme untuk menyatakan hak berpendapat. Apalagi sudah ada putusan dari MA dan MK.

    "Maka, saya berpendapat dengan telah adanya putusan MK dan MA yang sudah jelas, sejalan, satu garis, dan konsisten menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan yaitu DPR langsung melakukan HMP (Hak Menyatakan Pendapat)," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

    Proses di DPR, kata Denny, seharusnya tidak perlu bertele-tele lantaran sudah ada putusan MA dan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wapres sesuai Undang-Undang Pemilu. "Maka terpenuhi Pasal 7A terkait impeachment, apabila terbukti tidak memenuhi syarat. Disampaikan kepada MK. MK tidak akan lama, tak butuh 90 hari. Saya duga seminggu cukup. Kemudian dipanggil lah MPR untuk melakukan sidang pemberhentian," tutur dia memaparkan proses yang seharusnya bergulir di parlemen.

    Syarat agar sidang pemberhentian itu bisa digelar yakni harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR. Dari anggota MPR yang hadir, 2/3 nya harus menyatakan persetujuan.

    "Maka, tidak ada kesulitan untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Tapi, lagi-lagi itu gerakan politik," imbuhnya.

Related Articles

See More