Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Australia Bersiap Gugat Media Sosial atas Dugaan Pelanggaran Usia

3 min read
Australia Bersiap Gugat Media Sosial atas Dugaan Pelanggaran Usia
ilustrasi bendera Australia (pexels.com/Hugo Heimendinger)
  • Pemerintah Australia menyiapkan gugatan terhadap YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, dan platform lain atas dugaan gagal mencegah pengguna di bawah 16 tahun memiliki akun.
  • Regulator eSafety menemukan banyak pengguna di bawah umur masih mempertahankan atau membuat akun baru, sehingga efektivitas verifikasi usia platform dipertanyakan.
  • Australia menggandakan denda maksimal menjadi 109,2 juta dolar Australia dan memperluas wewenang eSafety mengumpulkan dokumen serta memanggil karyawan untuk membawa kasus ke Pengadilan Federal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia bersiap mengambil langkah hukum terhadap sejumlah platform media sosial besar, seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok. Rencana tindakan hukum ini muncul terkait dugaan kegagalan platform-platform tersebut dalam menegakkan aturan pembatasan usia pengguna.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan bahwa undang-undang yang berlaku tidak bermasalah, melainkan perusahaan platform yang gagal mematuhi kewajiban hukum mereka. Pemerintah kini telah memperkuat sanksi pelanggaran dan memperluas kewenangan investigasi regulator untuk membawa perusahaan-perusahaan teknologi tersebut ke pengadilan.

  1. 1. Temuan regulator dan penyelidikan terhadap platform digital

    ilustrasi media sosial
    ilustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

    Berdasarkan laporan Bloomberg, regulator keselamatan online Australia, eSafety, menemukan fakta bahwa banyak pengguna di bawah umur masih dapat mempertahankan akun lama atau membuat akun baru. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas langkah-langkah verifikasi usia yang diterapkan oleh penyedia platform.

    Undang-undang Australia mewajibkan perusahaan media sosial mengambil langkah wajar guna mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform mereka. Pembatasan tersebut diberlakukan demi menekan paparan konten online yang berpotensi membahayakan bagi pengguna usia muda. Namun, laporan eSafety yang dirilis pada Juli mendapati sebagian besar pengguna di bawah umur tetap dapat memiliki akun karena platform tidak memiliki verifikasi usia yang efektif.

    Langkah penegakan hukum ini menyusul penyelidikan komisioner eSafety pada Maret terhadap Facebook dan Instagram milik Meta, serta TikTok, Snapchat, dan YouTube. Penyelidikan tersebut difokuskan pada potensi ketidakpatuhan platform terhadap undang-undang yang berlaku.

  2. 2. Pemerintah Australia perluas wewenang regulator dan naikkan denda

    ilustrasi pengguna media sosial
    ilustrasi pengguna media sosial (unsplash.com/Vullnet Ademaj)

    Sejak larangan akun di bawah 16 tahun berlaku hampir satu tahun lalu, pemerintah Australia telah melipatgandakan sanksi denda maksimal bagi pelanggaran menjadi 109,2 juta dolar Australia atau setara Rp1,37 triliun. Selain menaikkan denda, pemerintah memperluas kewenangan Komisioner eSafety Julie Inman Grant dalam menyelidiki perusahaan penyedia layanan digital. Lembaga regulator independen ini beroperasi dengan bertanggung jawab langsung kepada parlemen Australia melalui menteri komunikasi.

    Wewenang tambahan tersebut memungkinkan regulator menuntut penyerahan dokumen dari perusahaan media sosial serta memanggil karyawan saat ini maupun mantan karyawan untuk dimintai keterangan. Wells menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut tengah dikumpulkan untuk membawa kasus ke Pengadilan Federal. "Sekarang dia memiliki lebih banyak wewenang untuk dapat mengumpulkan bukti yang dia butuhkan untuk membawa kelima perusahaan itu ke Pengadilan Federal," tutur Wells.

  3. 3. Sikap tegas menteri komunikasi menuntut kepatuhan hukum

    ilustrasi TikTok (pexels.com/cottonbro studio)
    ilustrasi TikTok (pexels.com/cottonbro studio)

    Dilansir The Times of India, Wells menyampaikan pernyataan dalam pidatonya di National Press Club mengenai kepatuhan industri teknologi. Wells menegaskan, "Hukumnya tidak gagal — platform yang gagal mematuhi hukum." Dalam wawancara di Sydney pada pekan ini, dia juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap platform-platform tersebut diperkirakan akan terus berjalan.

    Pemerintah Australia menegaskan bahwa perusahaan media sosial harus menerapkan pembatasan secara mandiri dan tidak hanya bersandar pada keberadaan undang-undang. Wells juga memperingatkan bahwa pemerintah akan terus mengejar korporasi yang gagal memenuhi kewajiban mereka. Dia menyatakan, "Kami tidak akan gentar dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi."

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More