Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPAI Desak Polisi Evaluasi Penggerebekan Sukoharjo: Penanganan Anak Harus Lanjut

2 min read
KPAI Desak Polisi Evaluasi Penggerebekan Sukoharjo: Penanganan Anak Harus Lanjut
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • KPAI menyoroti belum berlanjutnya pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak penggerebekan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an.

  • Anak-anak yang sudah kembali kepada keluarga diminta tetap didata dan dikoordinasikan dengan UPTD PPA di wilayah tempat tinggal.

  • KPAI meminta polisi mengevaluasi prosedur penggerebekan dan melakukan asesmen perlindungan anak di lokasi yang dihuni banyak anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti belum adanya pendampingan psikologis lanjutan bagi anak-nak yang terdampak penggerebekan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Padahal, sejumlah anak dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma setelah operasi kepolisian yang berlangsung pada dini hari, 27 Oktober 2026.

"Namun, ketika terakhir kami berkoordinasi hari Sabtu itu memang belum ada pendampingan lanjutan untuk anak-anak santri ini," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026)

  1. 1. Pendampingan psikologis anak belum berlanjut

    ilustrasi santriwati (unsplash.com/Muhammad Adil)
    ilustrasi santriwati (unsplash.com/Muhammad Adil)

    Diyah mengatakan, KPAI telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Sukoharjo untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak setelah penggerebekan. Tim UPTD PPA disebut sudah mendatangi lokasi pada pukul 10.00 WIB, setelah ankanak dibawa ke kepolisian pada pagi hari saat hari kejadian.

    Namun, pndampingan tersebut belum berlanjut ketika KPAI melakukan koordinasi terakhir pada Sabtu. Sebagian anak sudah kembali kepada orang tua, sementara sebagian lainnya masih berada di lokasi.

    "Karena ada yang pulang kembali ke orang tuanya, ada yang masih di situ," ujarnya.

  2. 2. Anak yang pulang harus tetap didampingi

    Binda Kaltim kembali sasar warga, santri dan santriwati di  Penajam Penajam Paser Utara yang belum tervaksinasi (IDN Times/Ervan)
    Binda Kaltim kembali sasar warga, santri dan santriwati di Penajam Penajam Paser Utara yang belum tervaksinasi (IDN Times/Ervan)

    KPAI meminta anak-anak yang telah kembali kepada keluarga masing-masing tetap didata dan dikoordinasikan dengan UPTD PPA di wilayah tempat tinggal mereka. Langkah ini diperlukan agar pemulihan psikologis tidak terhenti hanya karena anak sudah meninggalkan lokasi penggerebekan. Diyah mengingatkan pendampingan psikologis merupakan bagian dari hak anak yang dijamin undang-undang.

    "Sehingga, proses pendampingan psikologis tetap berjalan. Itu hak anak, itu hak anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 A," kata dia.

  3. 3. KPAI minta polisi lakukan asesmen perlindungan anak

    Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
    Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Selain pendampingan korban, KPAI meminta kepolisian mengevaluasi prosedur penggerebekan. Menurut Diyah, operasi penegakan hukum di lokasi yang dihuni banyak anak harus didahului asesmen perlindungan anak agar keselamatan dan kondisi psikologis mereka diperhitungkan.

    "Bagaimanapun juga protap untuk penggerebekan itu tetap harus ada asesmen perlindungan anak. Apalagi ini dilakukan di sebuah lembaga yang anak ada di situ, sebagian besar anak," ujrnya.

    Penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro pada 12 September 2026.

    Polisi sebelumnya menangkap tersangka ST pada 19 Oktober 2026 dan memburu tersangka I. Sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk dimintai keterangan. Pengelola kemudian mempersoalkan dugaan intimidasi dan perlakuan aparat. Penggeledahan memicu sorotan terkait prosedur kepolisian dan perlindungan hak anak.

Related Articles

See More