KPAI Minta Anak Korban Penggeledahan Sukoharjo Dapat Trauma Healing

KPAI menyoroti perlindungan hak anak dalam penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.
Status rumah tahfidz tidak menghapus hak anak atas perlakuan manusiawi dan pendampingan selama proses hukum.
Anak-anak telah dikembalikan kepada keluarga, sementara KPAI berkoordinasi untuk memberikan trauma healing.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti perlindungan hak anak dalam penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski lokasi tersebut bukan pesantren, melainkan rumah tahfidz atau rumah pengajian, KPAI menilai penegakan hukum tetap harus memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis anak-anak yang berada di dalamnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada dini hari tersebut, terdapat sekitar 10 santriwati anak sekitar usia 10–16 tahun, ustazah, serta dua anak balita yang ikut terdampak, mengalami ketakutan.
"Kita temui (penggerebekan) banyak melanggar dalam konteks perlindungan anak, dalam konteks pemenuhan hak anak," kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).
1. Status rumah pengajian tak menghapus hak anak

Kegiatan santriwati di Rumah Quran (Istimewa) KPAI sebelumnya menyebut Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an bukan pesantren karena aktivitasnya tidak memenuhi standar operasional pesantren. Lembaga tersebut diketahui melayani pengajian Al-Qur’an bagi anak-anak berusia 10 hingga 16 tahun.
Namun, status rumah tahfidz atau rumah pengajian tidak menghilangkan hak anak atas perlindungan. Anak tetap berhak mendapatkan perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan fisik maupun psikis, serta pendampingan selama berhadapan dengan proses hukum. Aris menyayangkan tindakan penggerebekan yang dilakukan kepolisian.
"Secara umum kami sampaikan bahwa kami menyesalkan apa yang kemudian terjadi, utamanya dalam konteks penggerebekan yang upaya penangkapan ya dan juga pidana begitu yang kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
2. KPAI minta dugaan pelanggaran diusut

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) KPAI mendesak kepolisian mengusut secara terbuka dugaan pelanggaran prosedur selama penggeledahan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tindakan personel di lapangan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur tetap. Aris meminta kepolisian menindak personel apabila ditemukan pelanggaran.
"Jika ditemukan pelanggaran, maka penting untuk kemudian dilakukan apa namanya? penertiban, sidang etik, dan seterusnya," katanya.
3. Anak perlu pendampingan psikologis

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) KPAI menyebut anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Meski demikian, pendampingan psikologis tetap diperlukan untuk mengantisipasi dampak trauma.
KPAI berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan trauma atau trauma healing kepada anak-anak tersebut.
"Dan tentu kepada anak-anak korban yang menjadi bagian di lingkungan rumah pengajian itu yang dilakukan penggerebekan oleh kepolisian, kami juga sudah melakukan pengawasan dan anak itu sudah dikembalikan ke rumah masing-masing, sebagian ada di rumah salah satu orang tua," ucap Aris.





















