Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Eks Petinggi PDAM Bekasi Didakwa Mark Up Biaya Sambungan Air Rp4,5 M

3 min read
3 Eks Petinggi PDAM Bekasi Didakwa Mark Up Biaya Sambungan Air Rp4,5 M
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Tiga mantan petinggi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, AEZ, MSB, dan RF, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi biaya sambungan air di PN Tipikor Bandung.
  • Jaksa menduga biaya sambungan baru bagi 21 calon pelanggan sepanjang 2024-2025 ditetapkan di atas ketentuan, lalu pembayaran melalui rekening khusus dipakai untuk kepentingan pribadi.
  • Kerugian negara diduga mencapai Rp4,5 miliar, dengan pengembalian Rp280 juta. AEZ disebut berperan utama, sementara praperadilan yang diajukan MSB dan RF telah ditolak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Tiga mantan petinggi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terkait pemasangan sambungan pelanggan air bersih.

Ketiga terdakwa berinisial AEZ, MSB, dan RF menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, dengan nomor perkara 83-85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, Senin (2/11/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan jaksa penuntut umum membacakan tiga alternatif dakwaan terhadap para terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Sudah dibacakan jaksa penuntut umum tadi untuk perkara tersebut. Ada tiga pasal, pertama sampai tiga yang menjadi dakwaan kita," kata Fajar, Senin.

  1. 1. Biaya sambungan air diduga ditetapkan di atas ketentuan

    3 Eks Petinggi PDAM Bekasi Didakwa Korupsi Mark Up Biaya Sambungan Air
    Tiga orang eks petinggi PDAM Bekasi terlibat korupsi. (Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi)

    Dakwaan pertama para terdakwa, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

    Atau kedua, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor.

    Atau ketiga, Pasal 3 juncto pasal 18 No UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 20 huruf c No UU 1/2023 tentang KUHP.

    Fajar menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Saat itu, AEZ menjabat sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, sedangkan MSB dan RF masing-masing menjabat sebagai kepala bagian pemasaran.

    Kasus ini bermula ketika 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, hingga dunia usaha mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

    Namun, lanjut Fajar, bagian pemasaran diduga menetapkan biaya pemasangan sambungan pelanggan baru dengan nominal yang tidak sesuai ketentuan perusahaan.

    Para calon pelanggan yang membutuhkan layanan air bersih akhirnya terpaksa membayar biaya tersebut, melalui rekening khusus yang disiapkan untuk menampung pembayaran.

    "Mereka memanfaatkan kebutuhan warga atas layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru namun tidak sesuai ketentuan perusahaan. Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Fajar.

  2. 2. Kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar

    3 Eks Petinggi PDAM Bekasi Didakwa Korupsi Mark Up Biaya Sambungan Air
    Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi sebelumnya mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372 (Rp4,5 miliar)

    Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, uang pembayaran dari para calon pelanggan diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perusahaan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

    Fajar menyebut, salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah adanya pengembalian uang sebesar Rp280 juta dari total kerugian negara tersebut.

    "Ada kejutan alat bukti juga berupa pengembalian Rp280 juta dari total kerugian negara Rp4,5 miliar. Berdasarkan alat bukti termasuk rekening koran yang sudah ada di kami memang ditemukan mark up yang harganya sangat jauh sekali dari harga yang ditetapkan pemerintah daerah," kata dia.

  3. 3. Eks direktur usaha disebut sebagai aktor utama

    3 Eks Petinggi PDAM Bekasi Didakwa Korupsi Mark Up Biaya Sambungan Air
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

    Dalam konstruksi perkara, jelas Fajar, AEZ disebut memiliki peran utama dalam penyalahgunaan pengelolaan rekening dengan memanfaatkan kewenangan jabatannya.

    AEZ diduga mengatasnamakan Perumda Tirta Bhagasasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui mekanisme pemasangan sambungan pelanggan baru.

    Sementara, MSB dan RF diduga turut terlibat dalam praktik tersebut saat menjabat sebagai kepala bagian pemasaran.

    Sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan, MSB dan RF sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan keduanya ditolak oleh pengadilan.

    "Dua tersangka mengajukan praperadilan namun dua-duanya ditolak oleh pengadilan. Dan agenda sidang hari ini sudah sesuai tahapan mulai gelar perkara, gelar dakwaan maupun ekspos dan penyerahan surat dakwaan," ujar Fajar.

Related Articles

See More