Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Den Haag di Belanda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Eugene N., warga negara setempat kelahiran Rwanda, pada Jumat (28/8/2026). Pria berusia 67 tahun itu terbukti bersalah atas kejahatan perang dan genosida dalam peristiwa pembantaian massal di Rwanda pada 1994.
Vonis berat ini diberikan setelah hakim menyatakan terdakwa terlibat aktif dalam pembunuhan sekitar 3.000 warga etnis Tutsi. Persidangan ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum internasional terhadap kejahatan kemanusiaan, di mana pelakunya tidak bisa lari dari jerat hukum meski telah berpindah negara.
