Rwanda Gugat Inggris soal Pembatalan Kesepakatan Suaka

- Inggris dituduh gagal aktifkan klausul pemutusan kontrak
- Rwanda menuntut kompensasi 50 juta poundsterling karena Inggris tidak memutus kontrak secara formal, memicu gugatan di Pengadilan Arbitrase Permanen.
- Sekitar Rp16 triliun hangus untuk kebijakan imigrasi yang batal
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Rwanda menggugat Inggris di Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Selasa (27/1/2026). Negara Afrika Timur itu menuntut kompensasi sebesar 50 juta poundsterling atau sekitar Rp1,1 triliun terkait sengketa perjanjian suaka.
Gugatan muncul karena pemerintahan Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer membatalkan skema deportasi migran pada Juli 2024 tanpa mengaktifkan klausul penghentian kontrak secara formal. Kigali mengklaim London berutang pembayaran terjadwal tahun 2025, meskipun kesepakatan itu sudah dinyatakan mati oleh pemimpin Inggris.
1. Inggris dituduh gagal aktifkan klausul pemutusan kontrak

Dokumen pengadilan menunjukkan Rwanda merasa berhak atas dana tersebut karena Inggris tidak memutus kontrak melalui prosedur administrasi yang sah. Kesepakatan awal memuat klausul pemutusan (break clause) yang memungkinkan Inggris berhenti membayar jika diaktifkan dengan benar.
Kigali telah menunjuk Lord Verdirame KC dari firma hukum Twenty Essex di London untuk memimpin gugatan mereka. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Inggris menunjuk Ben Juratowitch dari Essex Court Chambers guna melawan tuntutan tersebut.
Pejabat Rwanda mengaku terpaksa menempuh jalur arbitrase setelah upaya diplomatik menemui jalan buntu. Mereka menilai London menunjukkan sikap keras kepala dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.
"Rwanda menyayangkan klaim ini harus berlanjut hingga ke pengadilan arbitrase. Namun, dihadapkan dengan sikap keras kepala Inggris, kami tidak memiliki pilihan lain," ujar Michael Butera, penasihat teknis Menteri Kehakiman Rwanda, dilansir Al Jazeera.
2. Sekitar Rp16 triliun hangus untuk kebijakan imigrasi yang batal

Pemerintah Inggris menyebut skema yang dirancang saat era Partai Konservatif itu sebagai pemborosan pembayar pajak. Total biaya yang hangus untuk program ini mencapai 700 juta poundsterling atau sekitar Rp16,1 triliun.
Angka fantastis itu mencakup pembayaran 290 juta poundsterling (sekitar Rp6,6 triliun) langsung ke Rwanda, biaya sewa penerbangan yang tak pernah lepas landas, serta gaji 1.000 pegawai sipil. Ironisnya, hanya empat pencari suaka yang benar-benar terbang ke Rwanda, itu pun secara sukarela.
Downing Street menegaskan akan mempertahankan posisi mereka demi melindungi keuangan negara dari tuntutan tambahan.
"Kami akan dengan tegas membela posisi kami untuk melindungi para pembayar pajak Inggris, dan kami terus berupaya fokus pada cara-cara efektif untuk memberantas migrasi ilegal, bukan dengan gimik mahal," tegas juru bicara resmi Perdana Menteri Inggris, dilansir Sky News.
3. Lonjakan migran ilegal pecahkan rekor 2022
Pembatalan kesepakatan Rwanda memicu kritik dari kubu oposisi di Inggris. Menteri Bayangan Chris Philp menyebut tindakan Partai Buruh membatalkan skema ini sebagai bentuk pengkhianatan yang menghilangkan efek jera bagi migran ilegal.
Data Kementerian Dalam Negeri Inggris mencatat lonjakan signifikan penyeberangan ilegal di Selat Inggris pasca-Brexit. Sebanyak 41.472 migran tiba pada 2025, angka tertinggi sejak rekor sebelumnya pada 2022.
Jumlah tersebut naik 13 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36.816 kedatangan. Peningkatan arus migrasi ini menjadi tekanan politik berat bagi pemerintahan Starmer yang berjanji menumpas geng penyelundup manusia.


















