Jakarta, IDN Times - Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan presiden Bashar al-Assad secara in absentia pada Selasa (11/8/2026). Assad dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara di negara tersebut.
Hukuman tersebut menjadi vonis pertama yang dijatuhkan terhadap Assad, yang digulingkan dalam serangan pemberontak pada Desember 2024. Assad divonis bersalah atas berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang selama perang yang berlangsung hampir 14 tahun tersebut.
Bersama dengan Assad, seorang mantan kepala keamanan politik di provinsi Deraa sekaligus sepupu Assad, Atef Najib, turut dijatuhi hukuman mati pada Selasa. Najib dihukum karena memimpin tindakan keras di Deraa yang memicu pemberontakan dan berujung pada perang saudara, dilansir France 24.
