Jakarta, IDN Times – Pemerintah Belanda mengesahkan dekrit final yang melarang perdagangan barang dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina pada Selasa (21/7/2026). Aturan yang mulai berlaku pada 22 September 2026 itu mencakup larangan impor, pembelian, penjualan, hingga penyediaan layanan perantara oleh perusahaan Belanda yang memfasilitasi perdagangan tersebut, dilaporkan Al Jazeera.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda Tom Berendsen menyampaikan kepada parlemen bahwa kebijakan tersebut memang telah disiapkan sebelumnya, sedangkan tanggal pemberlakuannya baru diputuskan. Menurutnya, langkah itu diambil karena pemerintah Belanda mengakui permukiman Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional serta berkewajiban untuk tak berkontribusi terhadap situasi tersebut.
