Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Den Haag menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada perempuan berkewarganegaraan Belanda berinisial Ayada K. pada Jumat (5/6/2026). Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan perang karena membiarkan putranya yang masih di bawah umur bergabung dengan kelompok bersenjata.
Putusan ini menjadi preseden hukum yang penting terkait pertanggungjawaban pidana orang tua di wilayah konflik. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sadar membiarkan keterlibatan aktif putranya dalam aktivitas militer.
