Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Biaya Izin Tinggal Permanen Jepang Naik hingga Rp22 Juta

4 min read
Biaya Izin Tinggal Permanen Jepang Naik hingga Rp22 Juta
potret warga Jepang (unsplah.com/Colton)
  • Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen menjadi 200 ribu yen atau sekitar Rp22,86 juta mulai 1 Oktober 2026, kenaikan 2.000 persen terbesar dalam sejarah imigrasinya.
  • Persyaratan permanen diperketat melalui standar penghasilan, proyeksi pensiun, bahasa Jepang dasar, dan pemahaman aturan lokal; pemohon memadati kantor imigrasi demi tarif lama.
  • Kebijakan hadir saat warga asing mencapai rekor 4,12 juta, memicu kritik soal beban migran dan HAM, meski pekerja asing tetap dibutuhkan di tengah penurunan populasi Jepang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya pengajuan izin tinggal permanen menjadi 200 ribu yen (setara Rp22,86 juta) pada Kamis (1/10/2026), sehingga tarif tersebut melonjak 2 ribu persen dan menjadi kenaikan biaya imigrasi terbesar dalam sejarah Jepang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Langkah Komprehensif Penerimaan dan Koeksistensi Warga Negara Asing yang diusung Perdana Menteri (PM) Sanae Takaichi, setelah pemerintah menaikkan biaya visa hingga lima kali lipat pada Juli lalu sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan gejolak nilai tukar.

Penyesuaian tarif juga mencakup izin tinggal nonpermanen yang kini dihitung berdasarkan lamanya masa tinggal, dengan biaya mulai 10 ribu yen (Rp1,14 juta) untuk tiga bulan hingga 75 ribu yen (Rp8,57 juta) untuk lima tahun atau lebih, sedangkan sebelumnya tarif perpanjangan maupun perubahan status ditetapkan 6 ribu yen (Rp685 ribu).

Kenaikan tersebut membuat biaya izin tinggal lima tahun hampir 1.300 persen lebih mahal, meski pemerintah memberikan keringanan kepada pemohon yang mengalami kesulitan keuangan dan para pengungsi. Sejumlah visa wisatawan naik lebih dari 400 persen dan modal untuk visa manajer bisnis meningkat dari 31 ribu dolar AS (Rp542,81 juta) menjadi 188 ribu dolar AS (Rp3,29 miliar).

  1. 1. Jepang memperketat syarat izin tinggal permanen

    ilustrasi rumah di Jepang
    ilustrasi rumah di Jepang (pexels.com/Karolina)

    Selain tarif, pemerintah memperketat persyaratan izin tinggal permanen dengan mewajibkan pemohon memiliki penghasilan stabil setidaknya setara rata-rata rumah tangga Jepang, yakni 5,75 juta yen (Rp657,53 juta) per tahun berdasarkan data 2024, serta proyeksi manfaat pensiun yang setara kepesertaan selama 30 tahun dalam sistem pensiun karyawan, meski aset keuangan tetap dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap. Mulai April tahun depan, pemohon juga wajib menguasai bahasa Jepang dasar dan memahami aturan serta adat setempat. Sementara itu, laporan media lokal menyebut aturan itu memicu peningkatan pendaftaran sekolah bahasa Jepang dan Ujian Kemahiran Bahasa Jepang, serta pemerintah dapat mencabut izin permanen bagi pemegang yang menunggak iuran pensiun, asuransi kesehatan, dan pajak atau melanggar aturan keimigrasian maupun hukum pidana.

    Pemberlakuan aturan tersebut membuat pemohon memadati berbagai kantor imigrasi untuk mendapatkan tarif lama, dengan Biro Imigrasi utama Tokyo mencatat waktu tunggu lebih dari tujuh jam. Pengawasan imigrasi menjadi salah satu prioritas Takaichi sejak menjabat pada Oktober tahun lalu, dan melalui unggahan di platform X, ia menyampaikan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran serta rasa ketidakadilan yang muncul di masyarakat seiring bertambahnya populasi warga asing.

    “Untuk mengatasi kekhawatiran ini, pemerintah berupaya memastikan kebijakannya terhadap warga negara asing berjalan tertib, dan baik warga Jepang maupun penduduk asing dapat hidup dengan aman dan terjamin,” tulis Takaichi, dikutip BBC.

  2. 2. Populasi warga asing Jepang mencapai rekor

    ilustrasi warga di Jepang (Satoshi Hirayama)
    ilustrasi warga di Jepang (Satoshi Hirayama)

    Pengetatan aturan imigrasi berlangsung ketika jumlah warga asing di Jepang mencapai rekor 4,12 juta jiwa pada akhir 2025, naik 9,5 persen dalam setahun dan setara 3,4 persen dari total 119 juta penduduk Jepang. Dilansir The New York Times, Data demografi juga mencatat jumlah pemegang izin tinggal permanen meningkat sekitar 17 persen, dari 807.517 jiwa pada 2020 menjadi 947.125 jiwa pada tahun lalu.

    Sebaliknya, jumlah penduduk Jepang secara keseluruhan berkurang lebih dari tiga juta jiwa sepanjang 2020-2025. Penurunan populasi domestik tersebut membuat pekerja asing masih dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor.

  3. 3. Kebijakan imigrasi Jepang memicu beragam tanggapan

    Bendera Jepang (Toshihiro Oimatsu from Tokyo, Japan, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)
    Bendera Jepang (Toshihiro Oimatsu from Tokyo, Japan, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

    Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari anggota parlemen, media massa, serta komunitas warga asing, dengan anggota parlemen Jepang dari Partai Komunis Taku Yamazoe menilai pemerintah membuat klaim tanpa bukti bahwa warga asing mengancam keselamatan dan ketenangan masyarakat. The Mainichi Shimbun menyebut aturan itu mencederai hak asasi manusia dan meminta kebijakan ditarik karena dapat menghilangkan harapan warga asing yang ingin menetap seumur hidup di Jepang, sedangkan kelompok “Japan First” justru menuntut aturan yang jauh lebih ketat. Koordinator Kalakasan Migrant Women Empowerment Center Leny Tolentino juga menyebut kenaikan biaya imigrasi semakin membebani migran, terutama mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

    Warga AS berusia 37 tahun yang telah tinggal dan bekerja di Tokyo selama 10 tahun, Micaiah Stevens, mengaku gagal melengkapi dokumen sebelum tarif baru berlaku.

    “Reaksi langsung saya adalah bahwa orang asing diperlakukan agak terlalu seenaknya. Kami diminta berpenghasilan lebih dari rata-rata orang Jepang, membayar biaya yang jauh lebih tinggi, hanya untuk bisa bekerja di Jepang dan membayar pajak,” kata Stevens kepada BBC.

    Stevens menambahkan bahwa hambatan bahasa dan budaya yang signifikan telah membuat sebagian talenta enggan datang, sehingga ia menilai kebijakan tersebut bukan rencana yang dipikirkan untuk jangka panjang. Warga AS lainnya, Dennis McAdams, yang bekerja sebagai guru dan telah tinggal selama 13 tahun di Jepang bersama istrinya yang merupakan warga lokal. Ia mengatakan pengajuannya ditolak karena terlambat satu hari membayar pensiun dan mengaku khawatir tak memenuhi aturan baru serta menilai perubahan kebijakan saat ini tak bergerak ke arah yang produktif.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More