Burundi Mau Terima Migran yang Dideportasi AS, tapi Ada Syaratnya

- Burundi sepakat menerima migran deportasi AS tanpa kaitan dengan negaranya, dengan syarat mereka tidak memiliki jejak pidana atau terorisme.
- Migran yang berhasil membaur dan berkontribusi berpeluang memperoleh kewarganegaraan Burundi; pemerintah sedang menyiapkan akomodasi, kondisi hidup, dan integrasi mereka.
- Putusan pengadilan AS mempertanyakan kelanjutan pemindahan, sementara pakar PBB memperingatkan deportasi ke negara ketiga berpotensi memicu pelanggaran HAM.
Jakarta, IDN Times - Juru bicara presiden Burundi, Nancy Ninette Mutoni, mengatakan bahwa Burundi telah sepakat untuk menerima migran yang dideportasi oleh Amerika Serikat (AS) meskipun tidak memiliki kaitan dengan negara tersebut. Namun, Mutoni menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menerima migran yang tidak memiliki jejak tindak pidana atau terorisme.
Mutoni tidak menyebutkan kapan para migran yang dideportasi itu akan tiba atau berapa banyak orang yang disepakati untuk diterima oleh Burundi. Dia mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan mempererat hubungan diplomatik sekaligus memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, dikutip dari ABC News.
Sejak Donald Trump kembali berkuasa pada 2025, pemerintah AS telah menawarkan jutaan dolar kepada pemerintah negara lain untuk menampung para migran yang tidak memiliki ikatan dengan negara-negara tersebut. Kesepakatan itu telah dicapai dengan 35 negara, di mana hampir sepertiganya berada di benua Afrika.
1. Burundi buka peluang para migran memperoleh kewarganegaraan

bendera Burundi. (unsplash.com/Ayush Design) Mutoni menambahkan bahwa migran yang berhasil membaur dengan baik dan berkontribusi bagi negara dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan hukum Burundi. Mutoni mengatakan bahwa saat ini persiapan sedang dilakukan untuk mengatur akomodasi, kondisi kehidupan, serta integrasi migran ke dalam masyarakat setempat, mengutip The Guardian.
Departemen Luar Negeri AS hingga kini belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Sejumlah pihak Negeri Paman Sam, termasuk anggota Senat dari Partai Demokrat dan para pegiat HAM telah menyatakan kekhawatiran mendalam terkait pemindahan migran ke negara ketiga.
2. Kelangsungan pemindahan migran dipertanyakan usai putusan pengadilan AS
.jpg)
ilustrasi bendera AS (pexels.com/Brett Sayles) Sebuah putusan pengadilan banding AS pada pekan lalu membuat kelangsungan program pemindahan migran tersebut dipertanyakan. Pengacara yang mewakili para migran menyatakan bahwa sebuah penerbangan yang mengangkut sekitar 70 orang dari Louisiana menuju Burundi, Rwanda, dan Republik Afrika Tengah telah dibatalkan.
Putusan tersebut mengharuskan agar orang-orang yang dideportasi memiliki kesempatan yang memadai untuk menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan persekusi atau penyiksaan. Pemerintahan Presiden AS, Donald Trump, beralasan bahwa pemindahan migran diperlukan ketika negara asal para migran menolak untuk menerima mereka kembali.
Para pengacara HAM berpendapat bahwa praktik deportasi ini memungkinkan pemerintah AS menghindari kewajiban hukumnya. Hukum di Negeri Paman Sam melarang pemulangan seseorang ke negara tempat mereka berisiko mengalami persekusi.
3. PBB peringatkan deportasi migran bisa memicu pelanggaran HAM

ilustrasi logo PBB (pixabay.com/Chickenonline) Puluhan pakar HAM PBB memperingatkan bahwa deportasi ribuan migran dari AS ke negara-negara ketiga telah memicu rentetan pelanggaran HAM yang dapat berakibat fatal. Pada Senin, 24 pakar tersebut menyatakan telah menghubungi Washington serta 35 negara tujuan untuk menyampaikan kekhawatirannya dan mendesak penghentian segera kebijakan tersebut.
Dalam beberapa kasus, negara-negara yang telah menjalin kesepakatan migran dengan AS sedang dilanda konflik. Artinya, para migran yang dideportasi tiba di tempat di mana penduduk setempat pun sudah bergulat dengan masalah pengungsian, kelaparan, dan kemiskinan ekstrem, dilansir The Guardian.
Pemerintahan Trump menyatakan bahwa deportasi difokuskan pada upaya mengeluarkan para pelaku kriminal dari AS. Namun, sebuah investigasi oleh The Guardian, sebagai bagian dari konsorsium jurnalis yang dikoordinasikan oleh jaringan Forbidden Stories mengungkap penderitaan yang dialami oleh sejumlah orang yang telah dideportasi.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















