Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan memberlakukan pembaruan undang-undang antipembocoran rahasia negara. Kebijakan ini diterapkan secara khusus guna membentengi sektor industri semikonduktor nasional dari ancaman pencurian teknologi secara global.
Langkah legislasi terbaru ini diklaim mampu memperketat perlindungan kekayaan intelektual domestik yang menjadi pilar utama ketahanan ekonomi negara. Otoritas di Seoul memandang pengetatan aturan ini sangat krusial demi menjaga kelangsungan investasi strategis di tengah pusaran dinamika perdagangan internasional.
