Darurat Militer Gagal, Pejabat Korsel Dicekal ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) telah mengeluarkan larangan ke luar negeri kepada sejumlah pejabat tinggi untuk pada Selasa (10/12/2024).
Larangan datang sehari setelah Presiden Yoon Suk Yeol dikenakan larangan bepergian, saat partainya sedang menyusun 'peta jalan pengunduran diri' yang kabarnya dapat membuatnya mengundurkan diri pada Februari atau Maret, The Straits Times melaporkan.
Para investigator tengah menyelidiki presiden dan sekutunya atas dugaan pemberontakan, menyusul kegagalan Yoon memberlakukan darurat militer pekan lalu.
1. Siapa saja pejabat yang dicekal ke luar negeri?
Pada 10 Desember, komisaris jenderal Badan Kepolisian Nasional Korea (KNPA), Cho Ji-ho, dan dua pejabat tinggi kepolisian lainnya menjadi orang terakhir yang dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kantor Investigasi Nasional (NOI) mengatakan tim investigasi khusus memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap Kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong-sik dan Kepala Pengawal Polisi Majelis Nasional Mok Hyun-tae.
Larangan bepergian itu diberlakukan oleh Kementerian Kehakiman. Pihaknya menduga ketiganya terlibat dalam pengendalian akses ke Majelis Nasional selama penegakan darurat militer pada 3 Desember.
NOI juga menuturkan, Lee Jin-woo sebagai kepala Komando Pertahanan Ibu Kota dan Kwak Jong-keun selaku kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat juga dijatuhi larangan bepergian sehubungan dengan penyelidikan yang sama.
"NOI telah meminta Kementerian Pertahanan dan beberapa komando militer untuk menyerahkan data tentang pengerahan pasukan terkait dengan deklarasi darurat militer," kata kantor tersebut, dikutip dari Korea Herald.
2. Penangkapan dapat dilakukan jika terindikasi kabur dan hancurkan barang bukti
Kementerian Kehakiman telah mengeluarkan larangan bepergian terhadap Presiden Yoon, setelah ia ditahan atas pernyataan darurat militernya yang berumur pendek pada pekan lalu.
Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah lembaga investigasi, termasuk Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi, meminta agar presiden dilarang pergi ke luar negeri.
Polisi mengungkapkan, Yoon telah ditahan pada 9 Desember sebagai tersangka dan penuntutan atas tuduhan pemberontakan, pembangkangan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Pihak berwenang juga mempertimbangkan kemungkinan menangkap Yoon tanpa surat perintah.
Di Negeri Ginseng, penangkapan darurat tanpa surat perintah dapat dilakukan, jika ada risiko melarikan diri atau merusak barang bukti oleh tersangka atau jika ada kecurigaan wajar terhadap kejahatan yang dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau setidaknya tiga tahun penjara.
3. Polisi Korsel akan mengerahkan semua sumber daya dalam kasus tersebut
Sementara itu, polisi akan melakukan penyelidikan secara tegas sesuai hukum dan asas.
"Tidak ada batasan pada ruang lingkup investigasi terkait insiden tersebut, baik yang melibatkan individu maupun sumber daya," ujar Woo Jong-soo, kepala Kantor Investigasi Nasional di KNPA.
Ia juga menambahkan, dari tanggal 4-6 Desember, sebanyak 5 dakwaan terkait dengan deklarasi darurat militer telah diajukan ke polisi. Sebanyak 11 orang telah disebutkan namanya dalam laporan tersebut, termasuk Yoon.
Pada Minggu (8/11/2024), KNPA mengumumkan telah meluncurkan tim yang terdiri dari 150 penyelidik, guna menangani kasus tersebut. Ini termasuk 30 pejabat yang mengkhususkan diri dalam intelijen kriminal.
Pihaknya akan mengerahkan semua sumber daya yang tersedia dengan fokus pada tim investigasi khusus.