Jakarta, IDN Times- Pemerintah Denmark mengumumkan larangan penerbangan drone sipil di seluruh wilayah udaranya selama sepekan penuh, mulai dari Senin hingga Jumat (29/9 - 3/10/2025). Keputusan ini diambil setelah serangkaian insiden penampakan drone misterius di beberapa fasilitas militer dan bandara Denmark selama sepekan terakhir.
Larangan ini bertujuan untuk menjamin keamanan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Uni Eropa dan pertemuan European Political Community yang akan digelar di Kopenhagen. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggar larangan ini akan dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara maksimal dua tahun.