Jakarta, IDN Times - Pengadilan yang dikendalikan junta militer di Myanmar telah menghukum pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, dengan tambahan tujuh tahun penjara pada Jumat (30/12/2022). Ini merupakan vonis terbaru yang diberikan kepada Suu Kyi dalam setahun terakhir.
Suu Kyi dinyatakan bersalah atas lima dakwaan korupsi terkait penyalahgunaan dana negara untuk pembelian dan sewa helikopter. Walau begitu, banyak yang meyakini bahwa kejahatan yang didakwakan kepada Suu Kyi merupakan laporan palsu.