Jakarta, IDN Times - Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Senin (3/10/2022) waktu setempat menggugat media CNN mencari ganti rugi sebesar 475 juta dolar AS. Jika dikurskan terhadap rupiah, angka tersebut setara sekitar Rp7,2 triliun.
Pihak Trump mengatakan CNN telah mencemarkan nama baik dalam upaya untuk mempersingkat kampanye politik di masa depan. Trump mengklaim dalam gugatannya, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Fort Lauderdale, Florida, bahwa CNN telah menggunakan pengaruhnya yang besar sebagai organisasi berita terkemuka untuk mengalahkannya secara politik.