Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dipastikan tidak akan memberikan kesaksian apa pun pada sidang pemakzulannya. Keterangan itu diutarakan oleh kuasa hukum Trump menanggapi permohonan Partai Demokrat yang menginginkan agar Presiden AS ke-45 itu menjawab pertanyaan para anggota Senat.
"Presiden (Trump) tidak akan bersaksi dalam proses (hukum) yang tidak konstitusional,” kata penasihat Trump, Jason Miller, sebagaimana dilaporkan Los Angeles Times pada Jumat (5/2/2021), beberapa jam setelah surat permohonan dari Partai Demokrat keluar.
Pada kesempatan lain, Miller menilai permohonan itu sebagai aksi agresif Demokrat untuk menjatuhkan Trump sekalipun dia telah meninggalkan Gedung Putih. “Tindakan (yang ditampilkan untuk) hubungan masyarakat,” demikian Miller menyebut persidangan pemakzulan Trump.