Ahli Hukum Tegaskan Penyitaan Barang Pribadi Febrie Kewenangan Penyidik

- Markus Priyo Gunarto menyatakan kewenangan penyidik menyita barang tidak otomatis hilang karena ada klaim barang pribadi milik keluarga tersangka.
- Menurut Markus, klaim atas barang sitaan harus diajukan pihak ketiga atau pemilik benda, bukan tersangka.
- Pihak yang mengajukan klaim perlu menjelaskan jenis, jumlah, dan dasar kepemilikan barang yang disita.
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Markus Priyo Gunarto menyatakan bahwa kewenangan penyidik untuk menyita tak serta merta hilang meski terdapat barang pribadi milik tersangka yang disita dalam proses penggeledahan.
Hal itu diungkapkan Markus saat dihadirkan sebagai ahli oleh Polri dalam sidang lanjutan Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan itu bermula ketika tim hukum Polri menanyakan kepada Markus mengenai klaim kubu Febrie yang menyatakan bahwa terdapat benda pribadi kliennya yang disita dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, kubu Polri menegaskan bahwa benda yang disita tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Apakah klaim belakangan bahwa benda tersebut milik anggota keluarga atau dengan sendirinya menghapus wewenang penyidik untuk menyita?" tanya kubu Polri.
"Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut, bukan tersangka," jawab Markus di ruang sidang.
Menurut Markus, tersangka tidak bisa mewakili kepentingan keluarganya untuk meminta benda yang disita agar dibalikan dari penyidik.
Sebab kata dia tersangka tidak memilki kedudukan melakukan hal tersebut selain dari pihak ketiga atau pemilik dari benda yang disita tersebut.
"Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim. 'Kenapa benda saya atau barang saya kok disita?'. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga," ucap Markus.
"Jadi untuk pihak tersangka itu tidak bisa mengklaim secara sepihak karena di dalam pengakuan benda milik keluarga itu tidak bisa mengklaim secara sepihak," sambungnya.
Tak hanya itu, terkait klaim tersebut pihak keluarga yang merasa bendanya disita juga harus menjelaskan secara rinci mengenai jenis barang, jumlah hingga dasar kepemilikan terhadap barang tersebut.
Apabila pihak yang mengklaim itu tidak bisa menjelaskan ihwal kejelasan benda tersebut, maka Markus mengatakan permintaan itu dianggap kabur atau obscuur libel.
"Dan dalam hukum perdata kalau obscuur libel itu harus ditolak," kata Markus.




















