Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in dan Yoon Suk Yeol diperkirakan akan diadili bersama di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seocho-gu.
Untuk diketahui, Moon didakwa tanpa penahanan atas tuduhan penyuapan. Ini terkait pekerjaan mantan menantunya di sebuah maskapai penerbangan lokal. Sementara, Yoon didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan pada 3 Desember, ketika memberlakukan darurat militer di Korsel.
Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju mengajukan dakwaan ke pengadilan pada 24 April. Pihaknya menjelaskan bahwa kasus suap berpusat di bekas kantor kepresidenan Cheong Wa Dae, maka yurisdiksinya berada di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir Korea Herald pada Minggu (27/4/2025).