Penumpang dengan gejala COVID-19 meninggal di tengah penerbangan. Ilustrasi (unsplash.com/Gerrie van der Walt)
Keributan di dalam pesawat tersebut berlangsung selama sekitar 13 menit sebelum petugas akhirnya berhasil mengendalikan situasi. Kedua pelaku mengabaikan belasan keluhan serta keberatan yang diajukan oleh penumpang dan awak penerbangan.
Selama proses persidangan, kedua terdakwa bersikeras menolak dakwaan dengan dalih tidak berniat menciptakan kekacauan. Namun, majelis hakim secara tegas mengesampingkan pembelaan tersebut karena tindakan pelaku dinilai telah memenuhi unsur pidana pelanggaran penerbangan.
"Perilaku mengganggu dari para terdakwa beserta niat mereka telah terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," tegas pihak Pengadilan Distrik Selatan Seoul dalam putusannya, dilansir The Korea Herald.