Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ganggu Penerbangan, 2 Pendeta di Korsel Didenda Rp12,76 Juta
ilustrasi penerbangan komersial (unsplash.com/Suhyeon Choi)
  • Pengadilan Distrik Selatan Seoul mendenda dua pendeta masing-masing 1 juta won atau Rp12,76 juta karena mengganggu penerbangan domestik Jeju-Gimpo.
  • Kedua pendeta berusia 64 dan 68 tahun berdakwah keras sambil berjalan di lorong kabin, mengancam penumpang, serta menolak instruksi awak selama sekitar 13 menit.
  • Hakim menolak pembelaan terdakwa dan menyatakan tindakan mereka melanggar hukum penerbangan Korea Selatan, yang mengizinkan awak kabin menahan penumpang pengganggu bila diperlukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Selatan Seoul menjatuhkan sanksi denda kepada dua pendeta yang terbukti mengganggu ketertiban dalam penerbangan domestik rute Jeju menuju Gimpo. Hukuman ini diberikan setelah kedua pelaku menolak mematuhi instruksi keamanan dari awak kabin.

Atas kegaduhan yang ditimbulkan, pengadilan memvonis kedua pelaku dengan hukuman denda masing-masing 1 juta won (Rp12,76 juta).

1. Aksi khotbah secara paksa picu keresahan penumpang

ilustrasi penerbangan panjang (pexels.com/Jeffry Surianto)

Insiden ketertiban udara ini terjadi di dalam pesawat yang lepas landas pada 12 Maret lalu. Dua penumpang yang berprofesi sebagai pendeta secara mendadak berdiri dan menyampaikan dakwah dengan suara keras di tengah perjalanan.

Kedua pelaku yang masing-masing berusia 64 tahun dan 68 tahun itu menyusuri lorong kabin sambil melontarkan ancaman keagamaan. Mereka menyebut penumpang lain akan masuk neraka jika tidak memercayai keyakinan yang mereka sampaikan. Aksi tak berizin ini memicu keresahan hebat di ruang kabin.

"Jangan coba-coba mengajari saya," ujar kedua pendeta tersebut saat menolak teguran keras dari awak pesawat.

2. Pengadilan tolak seluruh alasan pembelaan dari terdakwa

Penumpang dengan gejala COVID-19 meninggal di tengah penerbangan. Ilustrasi (unsplash.com/Gerrie van der Walt)

Keributan di dalam pesawat tersebut berlangsung selama sekitar 13 menit sebelum petugas akhirnya berhasil mengendalikan situasi. Kedua pelaku mengabaikan belasan keluhan serta keberatan yang diajukan oleh penumpang dan awak penerbangan.

Selama proses persidangan, kedua terdakwa bersikeras menolak dakwaan dengan dalih tidak berniat menciptakan kekacauan. Namun, majelis hakim secara tegas mengesampingkan pembelaan tersebut karena tindakan pelaku dinilai telah memenuhi unsur pidana pelanggaran penerbangan.

"Perilaku mengganggu dari para terdakwa beserta niat mereka telah terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," tegas pihak Pengadilan Distrik Selatan Seoul dalam putusannya, dilansir The Korea Herald.

3. Undang-undang penerbangan izinkan tindakan fisik awak kabin

ilustrasi penerbangan (pexels.com/Kelly Lacy)

Vonis sanksi denda tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan yang ketat. Regulasi ini melarang segala bentuk pelecehan verbal, perilaku destruktif, serta tindakan yang membahayakan keselamatan penumpang selama berada di udara.

Hukum keselamatan udara ini juga memberikan kewenangan penuh kepada kapten dan awak kabin untuk menjaga ketertiban. Jika penumpang terus membangkang, petugas berhak melakukan tindakan pengamanan fisik sebelum pesawat mendarat.

"Awak kabin diizinkan menahan penumpang yang mengganggu ketertiban penerbangan dengan menggunakan perangkat keamanan seperti alat kejut listrik maupun tali pengikat jika diperlukan," jelas pihak pengadilan setempat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article