Korsel Merevisi Aturan Ujian Usai Kasus Kecurangan Kacamata Pintar

- Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan akan merevisi aturan ujian kualifikasi teknis setelah lima peserta tertangkap memakai kacamata pintar untuk curang pada Mei–Juni 2026.
- Kecurangan terdeteksi di sejumlah kota melalui kamera, layar mini, cahaya, dan suara elektronik pada kacamata; pelaku didiskualifikasi, dengan tiga kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
- Regulasi baru akan memperluas larangan perangkat elektronik dan ditargetkan rampung akhir 2026; pelanggar dapat menghadapi larangan ujian hingga lima tahun, termasuk pengguna kacamata ber-AI.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Tenaga Kerja berencana merevisi aturan pelaksanaan Undang-Undang Kualifikasi Teknis Nasional guna memperketat pengawasan ujian dari praktik kecurangan berteknologi tinggi. Langkah tegas ini diambil setelah maraknya penggunaan perangkat canggih seperti smart glasses atau kacamata pintar dalam sejumlah ujian kualifikasi nasional.
Data dari Layanan Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea Selatan (HRDK) mencatat ada lima peserta ujian yang tertangkap basah menggunakan kacamata pintar selama Mei hingga Juni 2026. Temuan ini mendorong otoritas setempat untuk memperluas cakupan regulasi dan menerapkan sanksi berat demi menjaga integritas seluruh proses evaluasi akademik maupun profesional di negara tersebut.
1. Modus kecurangan berteknologi tinggi marak ditemukan di ruang ujian

ilustrasi ujian sekolah (pexels.com/cottonbro studio) Praktik kecurangan menggunakan kacamata pintar terdeteksi di beberapa kota besar seperti Seoul, Gwangju, Mokpo, Daegu, dan Ulsan. Dilansir Inquirer, pengawas ujian menemukan berbagai modus canggih yang dirancang khusus untuk menyembunyikan perangkat elektronik di bingkai kacamata. Salah satu kasus di Gwangju terungkap saat pengawas mencurigai adanya sorot cahaya abnormal dari kacamata seorang peserta ujian teknik sistem perlindungan kebakaran.
Sementara itu, di Seoul, kamera berukuran sangat kecil ditemukan tertanam rapi di dalam bingkai kacamata peserta ujian insinyur pemrosesan informasi. Kasus lain di Mokpo memperlihatkan peserta yang menekan tombol di samping bingkai hingga memunculkan tampilan layar biru pada lensa kacamata. Adapun di Daegu dan Ulsan, kecurangan terdeteksi akibat munculnya suara elektronik serta ditemukannya komponen layar mini di dalam lensa.
Seluruh peserta yang terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi diskualifikasi dari ujian nasional tersebut. Pihak berwenang bahkan telah melimpahkan tiga kasus kecurangan di Gwangju, Mokpo, dan Daegu ke kejaksaan setempat tanpa penahanan. Selain ujian kualifikasi teknis, indikasi kecurangan serupa berbasis kacamata pintar juga terdeteksi pada ujian kemampuan bahasa Inggris (TOEIC) pada Mei 2026, serta tiga kasus pada ujian kemahiran bahasa Korea (TOPIK) yang terungkap pada tahun 2025 lalu.
2. Pemerintah Korsel memperbarui aturan dan larangan perangkat elektronik

ilustrasi kacamata pintar (unsplash.com/Quang Tri NGUYEN) Maraknya kasus tersebut memaksa Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan untuk memperbarui regulasi pencegahan kecurangan yang berlaku saat ini. Aturan lama hanya menyebutkan larangan spesifik terhadap telepon seluler, kamera digital, dan pena berkamera tanpa mencantumkan kacamata pintar secara tersurat. Oleh karena itu, kementerian berencana merumuskan klausul yang lebih fleksibel agar mampu menjangkau berbagai potensi penyalahgunaan teknologi baru di masa depan.
Langkah revisi ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan tanpa harus mengubah aturan secara berkala setiap kali ada gawai baru yang rilis. Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan menyatakan bahwa penyesuaian regulasi sangat penting dilakukan seiring pesatnya perkembangan teknologi sandang. "Sangat sulit untuk merevisi aturan pelaksanaan setiap kali ada perangkat baru yang muncul, jadi kami mempertimbangkan untuk membuat regulasi yang sedikit lebih fleksibel agar dapat merespons perubahan teknologi dengan lebih cepat," ujar pejabat tersebut.
Pemerintah menargetkan proses pengumuman publik terkait draf revisi ini dapat dimulai sekitar September 2026. Seluruh tahapan perombakan aturan tersebut ditargetkan rampung sepenuhnya sebelum akhir tahun ini. Sementara itu, lembaga penyelenggara ujian TOPIK telah memasang detektor logam dan pemindai frekuensi radio di pusat ujian domestik sejak April 2026 untuk mengantisipasi kecurangan serupa.
3. Sanksi berat lima tahun larangan ujian bagi pelaku kecurangan

ilustrasi artificial intelligence (unsplash.com/Markus Winkler) Ketegasan dalam menindak kecurangan berbasis teknologi juga ditunjukkan oleh lembaga keuangan di Korea Selatan. Dilansir FnNews, Asosiasi Investasi Keuangan Korea menetapkan sanksi larangan mengikuti ujian selama lima tahun bagi seorang peserta yang membawa kacamata pintar. Peserta tersebut tertangkap basah saat mengikuti ujian Certified Research Analyst ke-24 pada Minggu (12/7/2026).
Perangkat kacamata pintar yang dibawa peserta tersebut diketahui telah dilengkapi kamera dan fungsi pembuat jawaban berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pengawas ujian yang sigap melihat kejanggalan langsung mengeluarkan peserta tersebut dari ruangan sebelum ujian selesai. Sanksi larangan lima tahun ini merupakan hukuman terberat yang dapat dijatuhkan oleh asosiasi untuk menjaga keadilan ujian.
Pejabat asosiasi menegaskan bahwa penggunaan perangkat sandang berteknologi AI generatif mengancam kredibilitas dan sistem penilaian nasional. "Kecurangan dengan perangkat sandang yang dipadukan dengan AI generatif berbeda dari kecurangan tradisional karena dapat memberikan solusi soal secara real-time, sehingga menjadi masalah serius yang merusak fondasi ujian," kata pejabat asosiasi tersebut. Pihaknya berjanji akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa toleransi demi menciptakan iklim ujian yang jujur.



















