Jakarta, IDN Times - Ghana akan mendenda maskapai penerbangan sebesar 3.500 dolar AS (Rp50 juta) untuk setiap penumpang yang tiba di negara Afrika Barat itu tanpa divaksinasi COVID-19 secara penuh. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya guna memperketat pembatasan untuk mengurangi angka kasus COVID-19 di negara tersebut.
Maskapai juga akan dikenakan sanksi dengan jumlah yang sama untuk penumpang yang tidak mengisi formulir pernyataan kesehatan sebelum menaiki penerbangan mereka ke Bandara Internasional Kotoka. Pernyataan itu disampaikan oleh Perusahaan Bandara Ghana pada Senin (13/12/2021), dikutip dari AP News.