Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mengesahkan undang-undang (UU) pembentukan komando operasi pesawat tak berawak (drone). UU tersebut menjadi landasan untuk melindungi Negeri Ginseng dari seranngan drone Korea Utara (Korut) yang menyusup melalui wilayah udara
"Kementerian Pertahanan berharap Komando Operasi Drone dapat secara efektif dan sistematis menjalankan misi strategis dan operasi di wilayah medan perang bersama, melalui pemanfaatan pesawat tak berawak dan menjadi unit terdepan dalam memajukan pengembangan operasi drone," kata pemerintah Korsel pada Selasa (27/6/2023), dikutip dari Korea Herald.