Jakarta, IDN Times - Hakim Amerika Serikat (AS), pada Minggu (31/8/2025), resmi memblokir pemerintahan Presiden AS, Donald Trump untuk mendeportasi puluhan anak-anak imigran ke negara asalnya di Guatemala.
“Semua pesawat sudah mendarat dan kemungkinan ada pesawat yang sudah terbang, tapi kembali lagi setelah perintah ini diputuskan,” ungkap Wakil Asisten Jaksa Agung AS, Drew Ensign, dikutip BBC.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintahan Trump sudah melakukan upaya untuk memperketat perbatasan. Selain itu, AS sudah menangkap dan mendeportasi imigran ilegal di negaranya.