Jakarta, IDN Times - Human Rights Watch (HRW), pada Kamis (16/1/2025), menyerukan hukuman atas kejahatan keji yang terjadi di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, terlepas dari adanya gencatan senjata.
“Meskipun kemarin para pejabat Israel dan Hamas menyetujui gencatan senjata multi-fase, kejahatan keji yang dilakukan pada dan sejak 7 Oktober 2023, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata ketua HRW Tirana Hassan dalam konferensi pers untuk peluncuran laporan tahunan organisasi tersebut.
Menurut data resmi, serangan militer Israel di Gaza telah menewaskan 46.876 warga Palestina dan meratakan sebagian besar wilayah tersebut. Sebagian besar dari para korban adalah warga sipil. Konflik ini dipicu oleh serangan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023, yang menyebabkan 1.139 orang tewas dan lebih dari 200 lainnya disandera.