Ilustrasi KPU (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i terkait kasus pemborosan anggaran dengan menyewa helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Parsadaan sebagai Teradu I dan Abdullah Teradu II dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian laporan yang diadukan para pengadu. Namun, ia menyatakan, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno tidak terbukti melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, DKPP memulihkan nama baik Bernad sebagai Teradu III.
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harapan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy.
"Empat, merehabilitasi nama baik Teradu III, Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Dalam poin putusan selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta mengawasi putusan tersebut.
DKPP sempat menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Perkara ini diadukan Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Keempat principal tersebut memberikan kuasa dalam pengaduan ini kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).
Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah menggunakan helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024. Penggunaan helikopter menurut pengadu melanggar prinsip efisiensi karena lokasi tersebut masih dapat dijangkau melalui transportasi darat.
Sedangkan Teradu III diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan oleh Teradu I dan Teradu II. Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu kuasa dari principal, Rizki Agus Saputra mengatakan, jarak antara kantor KPU RI dengan lokasi acara pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun adalah 241 kilometer. Menurutnya, jarak tersebut dapat ditempuh hanya dengan waktu 5 jam jika menggunakan moda transportasi darat.
“Karena kemarin kami sudah sempat melaksanakan survei lapangan,” ungkap Rizki.
Terlebih, Rizki menambahkan, akses jalan menuju Kecamatan Cidaun terbilang cukup baik sehingga tidak memerlukan moda transportasi udara untuk mencapai lokasi pelantikan KPPS.
Pihak Pengadu juga menyebut tidak ada parameter yang jelas bagi para Teradu saat memilih hadir dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan menggunakan moda transportasi udara. Padahal pada saat yang bersamaan terdapat ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang melaksanakan pelantikan KPPS.
Sementara salah satu principal Hadar Nafis Gumay menduga penggunaan helikopter ini sebagai tindakan yang melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
“Dalam hal ini, penggunaan helikopter patut diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya dan pemborosan anggaran dan bukan atas kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga,” jelasnya.