Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di San Fransisco dideportasi dari Amerika Serikat (AS). Deportasi itu merupakan dampak kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump.
"Ada di San Francisco, dan itu sudah dideportasi, ada dua di Atlanta, Georgia, saat ini sedang melakukan proses hukum dan satu di New York juga sedang menjalani proses hukum," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha di Kementrian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Judha menuturkan, WNI yang berdomisili di Atlanta akan menjalani sidang pada 12 Maret.
"Jadi satu dari empat itu sudah dideportasi, tiga masih menjalani hukum," jelasnya.