Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Intinya sih...

  • Seorang WNI di San Fransisco dideportasi dari AS akibat kebijakan imigrasi Donald Trump.
  • WNI di Atlanta dan New York sedang dalam proses hukum terkait deportasi, satu orang sudah dideportasi.
  • Ribuan WNI termasuk dalam daftar non-detained docket with final order of removal, tetapi belum tentu semuanya akan dideportasi.

Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di San Fransisco dideportasi dari Amerika Serikat (AS). Deportasi itu merupakan dampak kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump.

"Ada di San Francisco, dan itu sudah dideportasi, ada dua di Atlanta, Georgia, saat ini sedang melakukan proses hukum dan satu di New York juga sedang menjalani proses hukum," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha di Kementrian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di