Jakarta, IDN Times - Pemerintah India pada Kamis (16/4/2026) resmi mengumumkan rencana penambahan jumlah kursi di parlemen. Langkah ini dilakukan agar lebih banyak perempuan bisa menjadi anggota legislatif melalui amendemen konstitusi. Kebijakan ini bertujuan menjalankan undang-undang tahun 2023 tentang jatah kursi perempuan, sehingga setiap kelompok masyarakat memiliki suara yang seimbang dalam pengambilan keputusan penting.
Meski pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai kemajuan bagi perempuan, kelompok oposisi langsung menyampaikan keberatan. Mereka menilai rencana pengaturan ulang pemilihan ini merupakan taktik pemerintah untuk memperkuat kekuasaan di wilayah India Utara yang berpenduduk padat.
