Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indonesia Soroti Isu Perdagangan Orang di KTT ASEAN

Bendera negara ASEAN di Bintang Flores, Labuan Bajo. (IDN Times/Sonya Michaella)
Bendera negara ASEAN di Bintang Flores, Labuan Bajo. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam pertemuan sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 yang akan dipimpin oleh Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo, pekan depan.

Para pemimpin ASEAN menaruh perhatian tinggi terhadap isu tersebut. Hal itu karena menurut catatan, kasus TPPO di kawasan semakin banyak dan terjadi melalui metode penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Indonesia pun berinisiatif mengajukan penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan tersebut.

1. Banyak WNI terjerat lowongan kerja bodong di kawasan ASEAN

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah. (IDN Times/Sonya Michaella)
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah. (IDN Times/Sonya Michaella)

Belum lama ini beredar berita mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan sebagai scammer judi online di Kamboja. WNI yang tertipu dan bekerja di luar negeri tersebut bisa digolongkan sebagai korban TPPO.

Selain Kamboja, para WNI ini juga terjerat dengan skema yang sama di sejumlah negara ASEAN lainnya seperti Myanmar, Laos, Vietnam, dan Thailand.

Kejadian ini dan kejadian serupa lainnya, mendorong Indonesia mengajukan inisiatif penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan tersebut.

"Inisiatif Indonesia sebagai wujud upaya regional dalam penanganan TPPO akan dibahas dan dituangkan dalam ASEAN Leaders’ Declaration on Combating TIP Caused by Abuse of Technology,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

2. Perlu upaya penanganan secara kolektif

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Faizasyah menambahkan, kompleksnya permasalahan TPPO, memerlukan upaya penanganan regional secara kolektif.

Mulai dari tahapan deteksi, pencegahan, pelindungan, pemulangan, rehabilitasi, dan mengatasi akar permasalahan.

Untuk itu, kapasitas para penegak hukum negara anggota ASEAN perlu diperkuat dalam melakukan investigasi, pengumpulan bukti, identifikasi korban, dan prosekusi. Diperlukan juga penguatan kerja sama untuk pencegahan, rehabilitasi serta reintegrasi para korban.

3. Sebanyak 20 WNI terjerat kasus online scam di Myanmar

WNI yang disekap di Karen, Myanmar. (dok. Instagram @bebaskankami)
WNI yang disekap di Karen, Myanmar. (dok. Instagram @bebaskankami)

Baru-baru ini, 20 WNI dilaporkan terjerat lowongan kerja bodong dengan skema online scam di Myanmar. Mereka dikabarkan disekap di wilayah Karen, Myanmar.

Mereka berangkat ke Myanmar secara ilegal melalui jalur air via Bangkok, Thailand. Para WNI ini diduga merupakan korban penipuan pekerjaan online scam yang sama terjadi di Kamboja, beberapa waktu lalu.

Mereka diiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji yang cukup tinggi. Mayoritas mereka dijanjikan bekerja sebagai call center atau operator. 

Berdasarkan akun Instagram @bebaskankami, empat orang dari mereka diancam akan dijual ke perusahaan lain. Sementara, WNI lain akan dipisahkan ke tim lain lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us