Jakarta, IDN Times - Inggris menjatuhkan sanksi terhadap empat pemukim Israel pada Senin (12/2/2024), yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Dilansir Associated Press, Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa sanksi tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh pemukim di Tepi Barat selama setahun terakhir, termasuk mereka yang secara agresif melecehkan atau mengintimidasi warga Palestina supaya meninggalkan wilayah tersebut.
Kegagalan Israel untuk mengambil tindakan tegas disebut telah menyebabkan hampir impunitas total bagi para pemukim.