Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Iran Setujui RUU Larangan Komunikasi dengan Media Asing
Bendera Iran (magnific.com/www.slon.pics)
  • Parlemen Iran menyetujui prinsip umum RUU yang membatasi komunikasi warga dengan media asing untuk menangkal pengaruh intelijen luar negeri.
  • RUU mengancam wawancara dengan media yang dianggap memusuhi Iran dengan penjara enam bulan hingga dua tahun, serta mewajibkan pelaporan untuk kontak tertentu.
  • Sanksi hingga 30 tahun penjara diusulkan bagi tindakan atas arahan intelijen asing; RUU masih dibahas per pasal dan ditinjau Dewan Pengawal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Parlemen Iran menyetujui prinsip umum rancangan undang-undang (RUU) baru yang melarang komunikasi dengan media asing pada Minggu (16/8/2026). Kebijakan ini diambil untuk menangkal potensi pengaruh intelijen luar negeri.

Langkah legislatif tersebut mengatur sanksi tegas bagi warga negara yang melakukan kontak tanpa izin dengan pihak luar. Regulasi ini menjadi bukti komitmen Iran memperketat pengawasan keamanan nasional.

1. Pembatasan wawancara dengan media asing

ilustrasi persiapan konferensi pers (pexels.com/Yunus Erdogdu)

RUU ini menetapkan larangan wawancara dan komunikasi dengan media yang dianggap memusuhi Iran, terutama media asal Amerika Serikat dan Israel. Pelanggaran aturan ini diancam hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga dua tahun.

Warga yang ingin diwawancarai media asing lain wajib melapor terlebih dahulu ke Kementerian Intelijen. Kontak tanpa izin dengan kedutaan asing atau lembaga non-Iran juga berisiko denda dan pencabutan hak sosial.

Pihak parlemen menegaskan detail pasal RUU ini masih dalam pembahasan.

"Ketentuan individual dari rancangan undang-undang ini belum diperdebatkan dan disetujui," kata Anggota Komisi Hukum dan Peradilan Parlemen, Osman Salari, dilansir Times of India.

2. Ancaman 30 tahun penjara

Ilustrasi penjara di Polandia (Unplash.com/Paweł Czerwiński)

RUU baru ini juga memperberat sanksi pidana bagi pelaku kejahatan ekonomi yang dikendalikan pihak asing. Kerja sama ilmiah dengan lembaga luar negeri turut dibatasi hanya pada institusi terdaftar.

Ancaman hukuman hingga 30 tahun penjara disiapkan bagi pembuat usulan kebijakan atas arahan intelijen asing yang membahayakan negara. Seluruh pelanggaran nantinya disidangkan oleh Pengadilan Revolusi.

Pemerintah menegaskan pengesahan aturan ini berfokus menjaga stabilitas internal. "Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk menanggulangi pengaruh intelijen asing," ujar Osman Salari.

3. Tahapan pengesahan RUU

ilustrasi regulasi, aturan, peraturan, undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Teks RUU ini harus dibahas pasal demi pasal sebelum ditinjau ulang oleh Dewan Pengawal hingga resmi berlaku. Langkah hukum ketat seperti ini bukan pertama kalinya diterapkan oleh pemerintah Iran.

Pada 2025 lalu, Iran pernah meloloskan aturan serupa untuk memperberat sanksi kolaborasi dengan negara musuh. Ketegasan sanksi terlihat dari vonis 15 tahun penjara terhadap jurnalis foto Yalda Moaiery atas tuduhan wawancara dengan media musuh bulan ini.

Meski begitu, rincian akhir sanksi masih menunggu keputusan legislatif.

"Laporan tentang rincian rancangan undang-undang tersebut belum dapat dianggap final," kata Osman Salari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article