Jakarta, IDN Times - Parlemen Iran menyetujui prinsip umum rancangan undang-undang (RUU) baru yang melarang komunikasi dengan media asing pada Minggu (16/8/2026). Kebijakan ini diambil untuk menangkal potensi pengaruh intelijen luar negeri.
Langkah legislatif tersebut mengatur sanksi tegas bagi warga negara yang melakukan kontak tanpa izin dengan pihak luar. Regulasi ini menjadi bukti komitmen Iran memperketat pengawasan keamanan nasional.
