Bareskrim dan FBI Bongkar Peretasan Email Perusahaan AS, Kerugian Rp6,3 Miliar

- Bareskrim Polri dan FBI membongkar dugaan manipulasi informasi elektronik dengan modus Business Email Compromise.
- IQ Power Tools di Amerika mengalami kerugian 350.325 US dolar atau sekitar Rp6,3 miliar.
- Dua tersangka, LPK dan LJ, ditangkap di Jakarta Selatan, sementara rekening terkait diblokir.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) membongkar tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data itu autentik.
Adapun modus operandinya yakni Business Email Compromise (BEC), jenis kejahatan siber di mana pelaku menyamar sebagai pihak tepercaya dengan meretas email sebuah perusahaan.
“Ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi di Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).
1. Korban alami kerugian Rp6,3 miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) membongkar tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data itu autentik. (IDN Times/Irfan Fathurohman) Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bareskrim Polri, pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan jual-beli hardware komputer. Terdapat transaksi dua perusahaan yakni Duro Machinery Corp yang berkedudukan di China. Sedangkan perusahaan selaku pembeli yakni IQ Power Tools yang berkedudukan di Amerika.
“Pada saat itu pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut. Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US dolar,” ujar Deddy.
Jika dirupiahkan dengan asumsi dolar Rp18.000, maka kerugian korban mencapai Rp6,3 miliar.
2. Kedua tersangka ditangkap di Jaksel: 1 WNI dan 1 WN China

Ilustrasi peretasan. (IDN Times/Arief Rahmat) Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ternyata seorang warga negara Indonesia (WNI), LPK (56) dan warga negara China, LJ (46). Pelaku menampung uang hasil kejahatan dengan rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US dollar atau setara dengan Rp5 miliar,” ujar Deddy.
Polisi pun langsung menangkap kedua tersangka di Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026.
“Tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China,” ujar Deddy.
3. Para tersangka mendapat keuntungan 5 persen dari tiap transaksi

Ilustrasi peretasan. (IDN Times/Arief Rahmat) Dalam menjalankan aksinya, tersangka LPK membuat legalitas perusahaan PT Aksesoris Andalan Bersama dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dengan alamat fiktif.
“Dengan konsekuensi atas kesiapan yang mereka lakukan ketika terjadi berhasilnya mendapat transfer perolehan kejahatan tersebut, maka tersangka mendapatkan Rp5 persen dari setiap transaksi yang dimaksud,” ujarnya.
“Ini atas kesepakatannya dengan tersangka LJ yang merupakan warga negara China,” ujarnya.























