Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi melonggarkan pengawasan batas jam lembur pekerja mulai Selasa (1/9/2026). Deregulasi ketenagakerjaan ini disahkan sebagai bagian dari strategi kabinet untuk menggenjot produktivitas dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembaruan aturan tersebut sontak memicu polemik di tengah masyarakat. Publik mencemaskan potensi kembalinya ritme kerja tidak sehat yang berisiko mengancam keselamatan karyawan di berbagai sektor industri.
