Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi memperketat aturan penggunaan power bank atau pengisi daya portabel di seluruh penerbangan domestik dan internasional mulai 24 April 2026. Kebijakan ini menyusul serangkaian insiden baterai lithium-ion yang terbakar dan mengeluarkan asap di dalam pesawat.
Berdasarkan aturan baru, penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua unit power bank per orang. Untuk kapasitas maksimal, tiap perangkat tidak boleh melebihi kapasitas 160 watt-jam.
Penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan dilarang total. Penumpang juga dilarang mengisi ulang daya power bank melalui stopkontak pesawat, dilansir The Japan Times, Selasa (14/4/2026).
