Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jepang Perketat Aturan Power Bank di Pesawat Mulai 24 April 2026
Ilustrasi handphone dan power bank. (pexels.com/DEBRAJ ROY)
  • Pemerintah Jepang akan memberlakukan aturan baru mulai 24 April 2026 yang membatasi penumpang membawa maksimal dua power bank berkapasitas hingga 160 watt-jam di pesawat.
  • Penggunaan dan pengisian daya power bank selama penerbangan dilarang total, dengan pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal satu juta yen.
  • Kebijakan ini mengikuti standar keselamatan ICAO dan muncul setelah beberapa insiden kebakaran baterai lithium-ion di pesawat, termasuk kasus di Air Busan pada Januari 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi memperketat aturan penggunaan power bank atau pengisi daya portabel di seluruh penerbangan domestik dan internasional mulai 24 April 2026. Kebijakan ini menyusul serangkaian insiden baterai lithium-ion yang terbakar dan mengeluarkan asap di dalam pesawat.

Berdasarkan aturan baru, penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua unit power bank per orang. Untuk kapasitas maksimal, tiap perangkat tidak boleh melebihi kapasitas 160 watt-jam.

Penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan dilarang total. Penumpang juga dilarang mengisi ulang daya power bank melalui stopkontak pesawat, dilansir The Japan Times, Selasa (14/4/2026).

1. Pelanggaran terhadap aturan baru dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Aturan yang sudah berlaku tetap dipertahankan, termasuk kewajiban membawa power bank di kabin, bukan di dalam bagasi terdaftar. Power bank para penumpang juga harus disimpan dalam jangkauan mereka selama penerbangan, bukan di kompartemen bagasi atas atau tempat penyimpanan lainnya.

Pelanggaran terhadap aturan ini mengadapi ancaman serius, seperti hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 1 juta yen (sekitar Rp107,8 juta).

2. Regulasi Jepang yang mengikuti aturan penerbangan global

Ilustrasi kursi penumpang pesawat. (pixabay.com/JUNO KWON)

Menteri Perhubungan Jepang, Yasushi Kaneko, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan standar keselamatan baru yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Maret lalu.

"Kami mengimbau penumpang untuk mengisi daya perangkat seluler langsung dari stopkontak listrik di dalam pesawat atau di bandara," kata Kaneko dalam pernyataan resminya, dikutip dari Kyodo News.

Pihaknya berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dan memahami keputusan tersebut, guna menjamin keselamatan bersama.

3. Upaya pencegahan yang diambil usai insiden di Busan

Ilustrasi maskapai Air Busan. (unsplash.com/Minku Kang)

Telah terjadi serangkaian insiden yang melibatkan power bank di pesawat di Jepang dan luar negeri. Pada Januari 2025, terjadi kebakaran di dalam pesawat Air Busan di Bandara Internasional Gimhae. Dilaporkan, insiden tersebut disebabkan oleh baterai lithium-ion yang disimpan di kompartemen atas pesawat. Insiden ini juga membuktikan risiko tinggi penyimpanan baterai di area yang sulit dipantau.

Mulai 26 Januari 2026, lima maskapai penerbangan milik Hanjin Group, yakni Korean Air, Asiana Airlines, Jin Air, Air Busan, dan Air Seoul, melarang penggunaan baterai portabel di dalam pesawat karena kekhawatiran akan kebakaran baterai lithium-ion.

Maskapai penerbangan tersebut menyatakan bahwa penyimpanan baterai portabel di kompartemen atas dilarang keras. Sebab, keterlambatan deteksi panas atau asap abnormal dapat menyebabkan kecelakan serius, terutama di udara, The Straits Times melaporkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team