Jakarta, IDN Times - Distrik Shibuya, pusat hiburan dan belanja ikonik di Tokyo, Jepang, resmi memberlakukan tindakan tegas berupa denda di tempat bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah tegas ini diambil pemerintah setempat, guna mengatasi krisis sampah yang kian memburuk akibat overtourism atau lonjakan pariwisata usai pandemik COVID-19.
Revisi amandemen aturan ini sebenarnya sudah disahkan sejak Desember tahun lalu dan mulai berjalan pada 1 April. Namun, penegakan hukum dan pemungutan denda secara aktif baru resmi dimulai pada 1 Juni 2026, dilansir The Japan Times.
