Jakarta, IDN Times - Badan Kepolisian Nasional (NPA) Jepang mengatakan pada Jumat (4/4/2025) bahwa pihaknya telah menangkap 111 orang berusia 14-68 tahun, atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas eksploitasi seksual anak secara online atau daring.
Operasi tersebut merupakan tindakan keras nasional yang telah dilakukan pada Februari dan Maret, serta difokuskan pada pelanggaran terkait pornografi dan pelecehan seksual anak secara daring.
Hal ini juga menandai partisipasi pertama Jepang dalam investigasi internasional yang terkoordinasi dengan lima negara dan wilayah, seperti Singapura dan Korea Selatan (Korsel), Mainichi melaporkan.