Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jual Senjata ke Korut, Warga China Divonis 8 Tahun Penjara di AS

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Jakarta, IDN Times - Kantor Kejaksaan Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Pusat California mengatakan seorang warga negara China telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Ia dituduh mengekspor senjata api, amunisi, dan perlengkapan militer lainnya secara ilegal ke Korea Utara (Korut), dengan menyembunyikannya di dalam kontainer pengiriman.

"Shenghua Wen, 42 tahun, melakukan kejahatan tersebut atas arahan pejabat pemerintah Korut, yang mengiriminya sekitar 2 juta dolar AS (Rp32,5 miliar) sebagai imbalan atas perbuatannya," demikian pernyataan kantor tersebut pada Senin (18/8/2025).

"Wen mengaku bersalah pada 9 Juni atas tuduhan konspirasi yang melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) dan satu tuduhan bertindak sebagai agen ilegal pemerintah asing," sambungnya, dikutip dari laman resmi Departemen Kehakiman AS.

Wen yang terdaftar sebagai imigran ilegal di AS, telah berada dalam tahanan sejak Desember 2024.

1. Wen masuk ke AS pada 2012 dengan visa pelajar

Kantor kejaksaan mengungkapkan bahwa Wen memasuki AS dengan visa pelajar pada 2012 dan tetap berada di negara itu secara ilegal setelah visa pelajarnya berakhir pada Desember 2013.

Dilaporkan, sebelum memasuki AS, Wen bertemu dengan pejabat pemerintah Korut di Kedutaan Besar Korea Utara di China dan mengarahkan Wen untuk membeli barang atas nama Korut.

Pada 2022, dua pejabat Korut menghubungi Wen melalui platform pesan daring dan memerintahkannya untuk membeli dan menyelundupkan senjata api, serta barang-barang lainnya, termasuk teknologi sensitif, dari AS ke Korut melalui China.

Pada 2023, ia mengirimkan setidaknya 3 kontainer senjata api dari Pelabuhan Long Beach ke China, dengan tujuan akhir Korut. Wen mengajukan informasi ekspor palsu tentang isi kontainer tersebut. Salah satu kontainer itu, dilaporkan membawa lemari es dan tiba di Hong Kong pada Januari 2024, sebelum diangkut ke Nampo, Korut.

2. Wen juga memperoleh teknologi sensitif yang akan dikirim ke Korut

Ilustrasi amunisi. (unsplash.com/Kasper Gant)
Ilustrasi amunisi. (unsplash.com/Kasper Gant)

September lalu, Wen membeli sekitar 60 ribu butir amunisi 9mm dengan rencana untuk mengirimkannya ke Korut.

Selain itu, pihak berwenang AS mengatakan bahwa Wen memperoleh teknologi sensitif yang ingin ia kirim ke Korut. Ini termasuk perangkat identifikasi ancaman kimia dan penerima pita lebar genggam.

"Wen mengakui dalam perjanjian pembelaannya bahwa mengirimkan senjata api, amunisi, dan teknologi sensitif ke Korut adalah tindakan ilegal," kata Kantor Kejaksaan AS.

Ia juga memperoleh atau menawarkan untuk memperoleh mesin pesawat sipil dan sistem pencitraan termal yang dapat digunakan untuk pengintaian dan identifikasi target.

3. Korea Utara dan sanksi PBB

Ilustrasi bendera Korea Utara. (unsplash.com/Micha Brändli)
Ilustrasi bendera Korea Utara. (unsplash.com/Micha Brändli)

Kasus Wen menyoroti berbagai cara Pyongyang menghindari sanksi internasional atas perdagangan senjatanya. Di bawah sanksi Dewan Keamanan PBB, Korut dilarang memperdagangkan senjata dan peralatan militer.

Washington juga telah memberlakukan sanksinya sendiri terhadap Pyongyang atas aktivitas nuklir dan rudal balistiknya. Pada 2015, AS memasukkan sebuah perusahaan pelayaran yang berbasis di Singpaura ke dalam daftar hitam. Alasannya, karena diduga mendukung pengiriman senjata ilegal ke Korut.

Pada 2023, British American Tobacco harus membayar lebih dari 600 juta dolar AS (Rp9,7 triliun) karena menjual rokok ke Korut, BBC melaporkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us